11 Berkas, 11 Terdakwa di muka Meja Hijau
Kepingan demi kepingan tragedi Double O Sorong di Jalan Sungai Maruni, pada 25 Januari 2022 pukul 01.00 Wit yang memakan korban jiwa sebanyak 18 orang telah hampir usai diputus di meja hijau.
Sorong, PbP – Bentrokan berdarah tersebut terjadi antar dua kelompok pemuda di Kota Sorong yakni Pemuda dari Pelauw dan Pemuda Kei.
Tiga pemuda dari kelompok pemuda Pelauw telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Almarhum Khani Rumaf dari kelompok Pemuda Kei. Ketiga pemuda dari kelompok pemuda Pelauw yakni Muhammad Taip Latupono, dan Syarif Tuasikal divonis hukuman penjara 11 tahun dan Herdiyanto dijatuhi vonis penjara 12 tahun.
Kini giliran Kelompok Pemuda dari Pemuda Kei yang duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Tercatat ada 11 berkas dengan jumlah 11 terdakwa yang dihadirkan di persidangan Wenly Kilmanun , Zainal Mustakim Rahayaan,Edo Fander Weden, Haris Pandi Tangke, Mohammad Saman Bugis , Alfaris Abur, Ismail Kilimuri Koso, Karel Hukum, Fredek Musa Hulkiawar, Pius Levitar, Abidin Rahayaan. Pada Senin (26/9/2022) Majelis Hakim yang diketuai Bernard Papendang didampingi Rivai Tukuboya dan Lutfi Tomu memulai sidang perdana untuk 11 terdakwa. Sedangkan terdakwa Abidin Rahayaan sudah lebih dulu melewati sidang perdana, Selasa (20/9/2022) dan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU, Kamis (6/10/2022).
Meski berjumlah 11 berkas dan 11 terdakwa, namun mereka didakwa dengan pasal berlapis. Tak Tanggug-tangung, lima pasal langsung dikenakan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Elson Butarbutar perkara 11 terdakwa didakwa melanggar lima pasal. Kelima pasal tersebut yakni, pertama pasal primer 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, kedua Pasal 187 KUHP, ketiga Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, keempat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan kelima Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
“Jadi perkara untuk sidang lanjutan kasus Double O, untuk perkara pembakaran gedung yang mengakibatkan korban nyawa sudah mulai kita sidangkan,” kata Elson usai sidang di PN Sorong.
Untuk ancaman pidananya, kata Elson, Pasal primer 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP maksimal 20 tahun, dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP ancaman hukumannya 6 tahun. Elson katakan perkara beberapa hari sebelumnya ada beberapa berkas perkara yang telah dilimpahkan.
Jaksa Elson sudah sepakat bersama majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa untuk melanjutkan sidang pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.”Berkas perkara dan berkas dakwaan yang kita bacakan hari ini, nantinya pada sidang lanjutan Senin pekan depan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” jelas dia.
Rencananya Jaksa akan menghadirkan 4 – 8 orang saksi. Dimana untuk menghadirkan keempat saksi tersebut, pihaknya, lanjut Elson, akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Sorong Kota untuk menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan Senin depan. Terkait dengan dakwaan yang dibacakan di persidangan, Elson sampaikan penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disusun.
Diakhir wawancara, Elson katakan berkas perkara memang sengaja dipisah menjadi 11 berkas. Hal ini didasari atas peran masing-masing terdakwa saat peristiwa pembakaran gedung THM Double O Sorong terjadi yang mengakibatkan korban jiwa.
Dalam proses persidangan perdana tersebut ada hal menarik yang terlihat dengan jelas. Akibat berkas perkara yang di split menjadi 11 berkas. Maka bisa dibayangkan bagaimana meja majelis hakim. Terlihat seperti tim penguji yang sedang memeriksa materi bahan skripsi atau tesis saat ujian meja untuk meraih program strata I atau strata II.
Kemudian terdakwa didampingi pula oleh tim penasehat hukum yang berbeda. Delapan terdakwa didampingi oleh Tim Penasehat Hukum, Husni Setter, dan Izack Rahareng, sedangkan terdakwa Haris Pandi didampingi oleh Indra Saragih dan Muhammad Sany sedangkan terdakwa Wenly didamping Areos Borolla dan Johan Rahantoknam. Namun dalam proses pemeriksaan saksi nanti terdakwa yang didampingi penasehat hukum yang sama bisa dilakukan pemeriksaan secara bersama – sama atau digabungkan.
Tentu saja, Jaksa dalam perkara tersebut akan berupaya membuktikan tuduhan yang disampaikan kepada para terdakwa hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIT di jalan Sungai Maruni Km. 10 Masuk Kota Sorong telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni terhadap Korban Yandra FIrman , Widha Prihasticha, Widyanti Ariesta, Vikram Konoras, Ridwan Doodoh, Rahmi Dian, Nur Kalsum, Meilani Safitri, Machfud Basuni, Indah Sukmadani, Afifah Maisa, Ferman Syaputra, Eidith Tri Putri, Desra Wahyudin, Cristian Wahyu, ARum Ainun, Ananin Novalia. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidar Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa diduga pula telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja menyebabkan kebakaran, yang menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang, timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1), Ayat (2), ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa diduga pula telah melanggar Undang – Undang Darurat, dengan tuduhan melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ke 11 terdakwa juga diduga telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHP. telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. [EYE-SF]