200 Lebih Personil Polisi dan TNI Amankan Eksekusi Sebidang Tanah Seluas 23.654 M2 di Suprau

Caption : Eksavator sedang merubuhkan bangun rumah dari kayu di lokasi eksekusi di Suprau, Selasa (30/5/2023). Foto : PbP / EYE
Kuasa Hukum Dolfinus Rumaropen Sesalkan PN Sorong Lakukan Eksekusi, Kuasa Hukum Petrus Thunggawan Bilang ini bukan eksekusi perkara perdata, tapi eksekusi hak tanggungan
Sorong, PbP – Selasa (30/5/2023) pukul 08.30 wit. Di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sorong telah berkumpul 250 Anggota Polresta Sorong Kota dengan diback up Anggota Brimob ditambah dengan 15 Anggota TNI dari Kodim 1802 / Sorong.
Mereka berkumpul untuk melakukan apel pasukan untuk memback up Juru Sita Pengadilan Negeri Sorong. Dimana Ketua PN Sorong telah mengeluarkan penetapan eksekusi berupa pengosongan bangunan yang ada diatas sebidang tanah seluas 23.654 meter persegi.
Letak sebidang tanah tersebut berada di Kelurahan Suprau , Kelurahan Tanjung Kasuari , Kecamatan Sorong Barat, Kota Sorong.

Sekitar 15 menit kemudian, setelah mendengarkan arahan Ketua PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, personil gabungan yang dikerahkan Polresta Sorong Kota dibantu Anggota TNI dari Kodim 1802 / Sorong bersama juru sita dan pegawai PN Sorong lantas bergerak ke lokasi pelaksanaan eksekusi.
Di lokasi eksekusi, Panitera, Dum Vivimus Vivamus Matauseja didampingi Juru Sita PN Sorong bersama personil gabungan menemui keluarga dari Dolfinus Rumaropen.
Pihak keluarga Dolfinus Rumaropen dengan secara sadar tanpa perlawanan, walaupun dengan berat hati harus menyaksikan rumah yang telah ditinggali selama bertahun – tahun digusur alat berat.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak keluarga Dolfinus Rumaropen dihadapan Panitera dan Juru Sita bersama personil gabungan membaca doa dan menyerahkan segala kuasa atas ketidakberdayaan mereka kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Juru Sita PN Sorong, Ferry Astuti Iriyani lantas membacakan penetapan eksekusi dari Ketua PN Sorong.
Penetapan ketua PN Sorong diambil setelah membaca, pertama permohonan eksekusi lanjutan tertanggal 27 Januari 2023 dan diterima di kepaniteraan PN Sorong tertanggal 30 Januari 2023.
“Permohonan eksekusi lanjutan diajukan oleh pemohon eksekusi Petrus Thunggawan melalui kuasa hukumnya Fouddin Wainsaf dkk dalam perkara Petrus Thunggawan sebagai pemohon eksekusi melawan Dofinus Rumaropen sebagai termohon eksekusi,” Ferry Astuti membaca penetapan.
Yang kedua, lanjut Ferry Astuti, kutipan risalah lelang nomor 024 / 2011 tertanggal 21 Juni 2011.
Ketua PN Sorong dalam penetapan eksekusi turut memperhatikan pasal 207 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) dan Undang – Undang yang berkaitan.

Ketua PN menetapkan, memerintahkan kepada Panitera dan Juru Sita PN Sorong disertai saksi yang dipercaya untuk melakukan eksekusi pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023 pukul 09.00 wit diatas sebidang tanah seluas 23.654 meter yang terletak di Jalan Pattimura Kelurahan Tanjung Kasuari yang masuk wilayah hukum kelurahan Suprau, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.
Tercatat sekitar 4 bangunan rumah yang berada di lokasi tersebut dirobohkan dan diratakan dengan tanah dengan mengunakan dua eksavator. Turut pula ikut dirobohkan sejumlah pohon kelapa, dan pohon mangga.
Kuasa hukum Dolfinus Rumaropen, Jatir Yuda Marau sampaikan dilaksanakan bersama penetapan ketua PN Sorong.
Pihaknya bersama dengan klien menghargai penetapan eksekusi oleh Ketua PN Sorong, namun turut pula menyangkan penetapan eksekusi.
Yuda sampaikan eksekusi hari ini dilaksanakan dengan dasar adalah hak tanggungan atau risalah lelang. Namun Dolfinus Rumaropen bukan sebagai pihak yang ter-lelang dalam akta hak tanggungan tersebut.

“Pak Dolfinus Rumaropen bukan sebagai pihak dalam akta hak tanggungan tersebut dan bukan pula sebagai pihak yang ter-lelang dalam hak tanggungan tersebut, ” ucap Yuda.
Pihak Dolfinus Rumaropen, sambung Yuda, atas penetapan eksekusi yang dilakukan ini, sebenarnya sedang melakukan perlawanan eksekusi.
“Terlepas dari itu, kami juga ada sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas objek yang sama juga. Dan saat ini, sedang masuk pada tahap pembuktian di PN Sorong, ” ungkap Yuda.
Pihaknya , lanjut Yuda, sudah menyurati agar pelaksanaan eksekusi hari ini, bisa ditangguhkan sampai adanya putusan atas objek perkara yang sedang pihaknya ajukan gugatan di PN Sorong.
Menurut Yuda, penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua PN Sorong hari ini, berdasarkan hak tanggungan bukan berdasarkan putusan pengadilan.
“Eksekusi hari ini berdasarkan hak tanggungan, bukan berdasarkan suatu putusan pengadilan yang sedang kami perkarakan ini, ” tutur Yuda.
Diterangkan oleh Yuda, objek yang dieksekusi hari ini, adalah hak tanggungan yang telah dijual oleh PT Burak pada tahun 2011 kepada saudara Petrus Thunggawan.
” Di mana kita ketahui bahwa Tanah ini adalah tanah milik dari orang tua Dolfinus Rumaropen yang diperoleh secara turun-temurun di atas tanah ini, namun kemudian disertifikatkan oleh istri dari saudara Jopie J. Thenu. Yang kemudian dijual kepada beberapa pihak dan yang terakhir dijaminkan ke Bank Mandiri yang kemudian dilelang dan dibeli oleh Saudara Petrus Thunggawan, ” kata Yuda menerangkan.
Sebenarnya mengenai hak tanggungan ini, lanjut Yuda, berdasarkan Undang-undang hak tanggungan telah dieksekusi pada saat lelang.
“Eksekusi hari ini adalah pengosongan terhadap objek. Namun yang kami sesalkan adalah pihak yang menempati tempat ini, sebelum dan sesudah ada sertifikat tersebut adalah pak Dolfinus Rumaropen. Dia bukan sebagai pihak dalam hak tanggungan tersebut, namun telah dilakukan upaya paksa atau pengosongan, ” ucap Yuda dengan nada sedikit kesal.

Pihaknya telah pula memberikan penjelasan kepada Dolfinus Rumaropen sebagai kliennya bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Sorong. Apapun itu, sambung dia, tentu harus kita hargai dan hormati.
“Syukur hari ini mereka bisa menerima itu. Kami sudah meminta agar jangan dibongkar secara paksa. Karena mereka ini telah sadar dan akan membongkar rumahnya sendiri”.
“Tadi kan bisa dilihat sendiri keluarga telah berdoa dan menyerahkan kepada Tuhan. Artinya mereka yakin bahwa tanah ini adalah milik mereka. Proses perkara sedang kami lakukan di Pengadilan dan akan terus berjuang sampai adanya suatu keadilan, ” tutup Yuda.
Sementara itu , Kuasa hukum Petrus Thunggawan, Fouddin Wainsaf , didampingi Jamaluddin Rumatiga, dan Agustinus Jehamin bersyukur proses eksekusi berlangsung lancar.
“Eksekusi kita hari ini dilakukan berdasarkan Penetapan ketua pengadilan. Yang mana sebelumnya telah kami daftarkan permohonan eksekusi terhadap risalah lelang. Jadi ini eksekusi bukan eksekusi perkara perdata, tapi eksekusi hak tanggungan, ” ungkap pria yang akrab disapa Uddin Wainsaf ini.
Pihak telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek dengan luas kurang lebih 23.654 meter persegi di Tanjung Kasuari Kecamatan Sorong Barat.
Untuk pengamanan eksekusi, Uddin Wainsaf sampaikan telah pihaknya ajukan ke Pengadilan maupun melalui Kantor Hukum Fouddin Wainsaf. Dimana pasukan yang diturunkan untuk melakukan pengamanan sesuai sprint dari Kapolresta Sorong Kota berjumlah 200 personil.

“200 personil ini sudah merupakan gabungan dari Polresta dan Brimob. Sedangkan Anggota TNI berjumlah 15 sampai 20 personil dari Kodim 1802 Sorong, ” kata Uddin Wainsaf.
Bangunan yang dibongkar, Uddin Wainsaf sampaikan ada 4 bangunan rumah. “Kita targetkan proses eksekusi bisa selesai sampai pukul 12.00 Wit”.
“Dan Alhamdulillah, proses eksekusi sampai saat ini berjalan lancar dan semua tidak ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi. Mereka sendiri pun sudah meminta waktu tadi kurang lebih 2 jam untuk mengeluarkan barang mereka dari rumah masing-masing,” kata Uddin Wainsaf.
Disinggung soal pendapat kuasa hukum Dolfinus Rumaropen bahwa proses eksekusi bukan tanpa putusan pengadilan, Uddin Wainsaf sampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan gugatan atas satu objek.
“Jadi perlu saya tegaskan bahwa ini bukan objek sengketa, kita tidak mengajukan gugatan atas suatu objek. Kita bukan mengajukan gugatan, tapi kita mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan risalah lelang, ” kata Uddin Wainsaf menegaskan.
Perlu untuk diketahui pula, Uddin Wainsaf sampaikan bahwa proses hukum yang dilakukan bukan perkara perdata murni, tapi eksekusi hak tanggungan.
“Jadi kita mengajukan eksekusi hak tanggungan terhadap objek secara keseluruhan seluas 23.654 meter persegi. Jadi segala bentuk bangunan dan benda – benda lain yang kami anggap bukan sebagai kesatuan dari objek tersebut itu yang kami ajukan untuk dikosongkan, ” kata Wainsaf menerangkan.
Soal langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum Dolfinus Rumaropen, Uddin Wainsaf sampaikan pihaknya tentu menghargainya.
“Kami tentu menghargai langkah hukum yang mereka ambil. Karena negara kita sebagai negara hukum sangat menghargai itu, sejauh mereka mampu membuktikan, ” kata Uddin Wainsaf.
Namun fakta yang ada sampai dengan eksekusi ini, tambah Uddin Wainsaf, ada sekitar 3 sampai 4 gugatan yang diajukan terhadap objek dan pihak yang sama pihaknya selalu menang.
“Klien saya merupakan pembeli yang baik , karena kita memperoleh tanah ini, bukan karena campur tangan person, tapi dari negara melalui proses pelelangan, ” tutup Uddin Wainsaf. [EYE – SF]