fbpx
Kamis, 12 Des 2024

2020, UMP Papua Barat Naik

0
Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat, Frederik D. Julianus Saidui menandatangani UMP Papua Barat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (30/10). PbP/ARS

Manokwari, PbP Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 menjadi Rp. 3.134.600, atau naik 6,4 persen dari tahun 2019 yang senilai Rp 2.934.500.

Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat, Frederik D. Julianus Saidui, AAK, S.H., MH, kepada wartawan usai sidang pleno di Lantai 3 Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Rabu (30/10) menjelaskan, penetapan UMP tahun 2020 dilakukan berdasarkan akumulasi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, yang mencapai 8,51 persen namun ada pertimbangan oleh para anggota.

“Pada prinsipnya kita merunjuk ke keputusan bersama dan gubernur mengikuti perkembangan keputusan nasional, yaitu 8,51 persen. Namun itupun kita harus melihat perkembangan yang terjadi di daerah,”kata Saidui.

Lanjut dia, mereka tidak bisa memaksakan langsung naik 8,51 persen, karena ada beberapa sektor yang sampai saat ini memang pertumbuhannya lambat, disebabkan dinamika-dinamik yang berkembang.

Menurutnya, kebijakan nasonal untuk menaikkan sebesar 8,51 persen, belum bisa dilakukan secara drastis pada capain angka presentase tersebut, lantaran ada kajian ilmiah yang dilakukan oleh para pakar akademisi. Oleh sebab itu, kata dia, para peserta ditawarkan menggunakan 3 skenario. 

Pertama, dijelaskannya, merunjuk pada keputusan nasional, kedua tidak ke angka keputusan nasional tetapi turun sedikit bedah dari angka 51, sedangkan keputusan ke tiga di bawah dari keputusan ini.

“Sebab itu keputusan bersama memilih skenario ke tiga, yaitu angka yang kurang dari persentase nasional, angka presentase nasional 8,51 sedangkan berdasarkan kesepakatan kita di bawah itu berkisar di angka 6,51 persen atau Rp. 3.134.600,”imbuhnya.

Selain untuk UMP, lanjut dia, berdasarkan kesepakatan bersama oleh para peserta memenuhi kriteria, yang terdiri dari pakar akademisi, unsur serikat pekerja atau buruh, organisasi pengusaha dan unsur pemerintah. 

Dirincikannya, kenaikan tersebut terjadi pada upah sektoral. Untuk upah sektor minyak bumi dan gas bumi, kata dia, sebesar 6,83 persen atau perbulan menjadi Rp. 4.273.600,-, pertambangan umum galian C naik 3,05 persen menjadi Rp. 3.026.900,-, sektor jasa konstruksi naik 8,8 persen menjadi Rp. 3.266.200,-, sektor kehutanan perkebunan perikanan naik 6,83 persen menjadi Rp. 3.134.600,-.

Saidui, yang juga menjabat sebagai, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat ini menambahkan, hasil putusan akan diserahkan kepada Gubernur Papua Barat, sambil menunggu persetujuan sebelum tanggal yang ditetapkan secara nasional, yaitu  1 November  2019

“Kita hanya punya waktu hari ini dan besok kita naikkan ke gubernur. Jika beliau sudah baca dan setujui itu, berarti diputuskan besok. Nanti materi yang sudah di sahkan akan dibuat dalam bentuk pergub dan kita akan laporkan ke pusat,”tuntasnya. [ARS-HM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.