Sorong, PbP – Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, kembali mengeluarkan surat dengan nomor 116/PENG-92.71.HP.02.02/I/2024 tentang Pengumuman Sertipikat Hilang.Lanjut Membaca