DPRK Kota Sorong Bakal Punya 4 Pimpinan Dewan

Sorong, PbP – Jumlah pimpinan dewan di DPRK Kota Sorong dipastikan akan bertambah pada periode 2024-2029. Hal ini menyusul adanya penambahan kursi anggota dewan melalui jalur pengangkatan, sebagaimana implementasi Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.
Sekretaris DPRK Kota Sorong A. Sara Kondjol, SE.,MM mengatakan, sesuai amanat UU Otsus, DPRK atau DPR di kabupaten kota, juga akan diisi oleh anggota dewan dari jalur pengangkatan atau yang disebut dengan kelompok khusus, sama halnya dengan anggota DPR Otsus yang sudah berlaku di tingkat provinsi.
Ia menjelaskan, anggota DPRK kelompok khusus ini nantinya akan dilantik secara bersama-sama dengan anggota DPRK dari partai politik hasil Pemilu legislatif 2024. Sekwan menyebutkan, khusus untuk Kota Sorong, akan mendapat penambahan 8 kursi bagi kelompok khusus tersebut.
“Saat pertemuan Sekwan se-Tanah Papua di Jakarta bulan Februari lalu, kemudian kemaren pada saat saya mendampingi Bapemperda melakukan konsultasi perubahan nomenklatur, Dirjen Otsus menyempatkan diri menjelaskan, untuk kita di Kota Sorong mendapatkan penambahan 8 kursi dari anggota jalur pengangkatan, diluar 30 kursi yang dari partai politik,” ujar Sarah saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (15/04/2024).
Selain penambahan 8 kursi dari jalur kelompok khusus, nantinya di DPRK Kota Sorong juga akan ada perubahan komposisi pimpinan dewan, yang mana sebelumnya hanya tiga unsur pimpinan dalam hal ini ketua dan 2 orang wakil ketua, periode kali ini berubah menjadi 4 unsur pimpinan yakni ketua dan 3 orang wakil ketua.
“Penambahan satu unsur pimpinan dalam hal ini wakil ketua, karena nanti dari 8 orang kelompok khusus, mereka akan memilih satu orang untuk duduk sebagai unsur pimpinan dewan dalam hal ini sebagai wakil ketua,” jelas sekwan.
Selain menempati posisi unsur pimpinan, anggota dewan dari kelompok khusus juga akan dilibatkan kedalam alat kelengkapan dewan (AKD) seperti komisi, Banggar, Bamus, BK, Bapemperda dan lain-lain.
Meski sampai saat ini belum dilakukannya tahapan rekrutmen calon anggota DPRK jalur Otsus di Kota Sorong, namun ia mengaku internal sekretariat DPRK Kota Sorong sudah menyiapkan segala sesuatu, berkaitan dengan masuknya kelompok khusus tersebut.
Persiapan-persiapan yang dilakukan antara lain perubahan tata tertib dewan yang didalamnya sudah termaktub nomenklatur DPRK, sebagaimana amanat UU Otsus, juga persiapan teknis lainnya termasuk untuk prosesi pelantikan.
Ia menuturkan, bahwa pelantikan anggota DPRK Kota Sorong, baik 30 kursi hasil Pemilu 2024 maupun 8 kursi jalur pengangkatan, akan dilakukan secara bersama-sama pada tanggal 17 September 2024 nanti.
“Persiapan untuk pelantikan itu akan berjalan sesuai dengan yang sudah ditentukan. Jadi anggarannya sudah kita susun, kemudian anggota punya perlengkapan contoh seperti pakaian dinas dan hal lainnya sudah kita siapkan semua, sudah dianggarkan, tinggal mau dilaksanakan kontraknya saja. Kita tetapkan pelantikan itu tanggal 17 September 2024,” ucap Sekwan.
Saat ditanya terkait mekanisme rekrutmen calon anggota DPRK jalur pengangkatan tersebut, ia mengaku tidak berwenang menyampaikannya, karena nanti akan ada panitia seleksi (Pansel) yang akan dibentuk oleh Pemerintah daerah dalam hal ini Badan Kesbangpol Kota Sorong. DPRK, sebut sekwan hanya akan memberikan semacam pertimbangan saja.
“Panselnya nanti di Kesbangpol Kota Sorong, mereka yang bisa menjawab terkait teknis rekrutmen. Kita dari DPRK hanya akan memberikan semacam pertimbangan dalam hal perekrutan calon anggota DPRK jalur pengangkatan ini kepada walikota,” tutup Sara. [JOY]