fbpx
Minggu, 27 Apr 2025

PPI Pertanyakan Sidang Administrasi Pelanggaran Pemilu Nomor 14 dan 15 yang dilakukan Bawaslu PBD

0

Sorong, PbP –  Ketua Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Papua Barat Daya, Brampy Sagrim  mempertanyakan sidang pelanggaran Administrasi Pemilu No 14 dan 15 yang dilakukan Bawadan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat Daya belum lama ini.

PPI menilai, dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan umum ada bagian yang berupa temuan dan laporan yang domainnya adalah kewenangan Bawaslu untuk menangani bagian ini. Dari temuan maupun laporan ini ada pihak yang sebagai pelapor dan ada pihak yang sebagai terlapor dan pelapor yakni harus warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilu atau peserta pemilu.

Dan laporan ini harus memenuhi syarat formal yakni, pihak yang berhak melapor, waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu, keabsahan laporan, kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan pelanggaran tanggal dan waktu laporan.

Syarat materi, identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, waktu dan tempat peristiwa, saksi-saksi yang mengetahui maupun barang bukti yang mungkin diperoleh.

Proses penanganan pelanggaran Pemilu harus dilakukan pada saat hari kerja baik dalam proses pengkajian temuan atau laporan dugaan pelanggaran, pengawas pemilih dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor pihak yang diduga pelaku pelanggaran saksi atau ahli untuk didengar keterangan. Hasil kajian pengawas pemilu terhadap dugaan pelanggaran ini harus dituangkan dalam formulir model A.8 dan dikategorikan sebagai, pelanggaran pemilu, bukan pelanggaran pemilu, sengketa pemilu.

“Dari bagian-bagian ini PPI berpendapat bahwa :
1. unsur formal dan materil tidak terpenuhi
2. sejak sidang administrasi pelapor dan saksi tidak pernah hadir dalam mengikuti sidang
3. Tidak ada bukti yang akurat bahwa setelah pembukaan kotak ada penambahan suara yang merugikan peserta pemilu yang lain.
Sehingga secara prosedur hal ini dapat dikategorikan dan diambil kesimpulan bahwa ini bukan pelanggaran pemilu yang harus diputuskan dan di jalankan.

PPI berharap agar Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dapat mengkaji ini dengan cermat dan Mari membangun kerjasama yang baik antara sesama penyelenggara dan fokus kepada tahapan Pilkada gubernur, bupati, Walikota yang tahapannya sudah mulai berjalan,” kata Ketua PPI Papua Barat Daya, Brampy Sagrim kepada media ini, Senin (22/4/2024). [MPS]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses