fbpx
Jumat, 17 Jan 2025

Bawaslu Provinsi PBD Diminta Tegas dalam Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Terkait Diskualifikasi Calon Gubernur di Papua Barat Daya

0
Koordinator PPI Papua Barat Daya, Brampi L. Sagrim

Sorong, PbP-Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Papua Barat Daya, Brampi L. Sagrim, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya untuk memperkuat pengawasan, pencegahan, dan penindakan hukum terkait dinamika pemilu di wilayah tersebut. Hal ini terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, yang mendiskualifikasi salah satu calon gubernur, Abdul Faris Umlati.

Keputusan KPU tersebut, menurut Sagrim, berlandaskan pada rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554, yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius. KPU telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dan kini menjadi tugas Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya.

Sagrim menjelaskan bahwa sesuai ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 22b dan Pasal 30, Bawaslu memiliki peran sentral dalam memastikan semua proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Bawaslu bukan hanya sekadar lembaga pengawas, tetapi juga bertugas mencegah dan menindak pelanggaran, terutama jika ada upaya untuk mengabaikan keputusan yang telah dikeluarkan,” ujar Sagrim dalam pernyataannya.

Bawaslu Papua Barat Daya juga telah mengeluarkan Himbauan Nomor 541/PM.00.01/K.PBD/II/2024 kepada KPU Papua Barat Daya untuk memastikan semua tahapan proses pemilu berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan aturan hukum. Namun, Sagrim menekankan perlunya penguatan koordinasi dengan jajaran di tingkat kabupaten dan kota untuk memastikan implementasi himbauan ini berjalan efektif.

“Selain himbauan, Bawaslu harus mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh jajarannya di tingkat kabupaten dan kota. Hal ini penting agar pengawasan terhadap keputusan KPU dan himbauan Bawaslu Provinsi dapat dilakukan secara serentak dan tegas,” lanjutnya.

Lebih jauh, Sagrim menilai bahwa ketegasan Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya akan menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga integritas proses demokrasi di Papua Barat Daya. Menurutnya, tindakan pengawasan dan penindakan yang tegas dapat mencegah potensi konflik yang muncul akibat ketidakpuasan terhadap keputusan KPU.

“Ketika Bawaslu menjalankan tugas pengawasannya dengan maksimal, potensi pelanggaran yang berpotensi mencederai proses demokrasi dapat diminimalkan. Jika ada pihak yang melanggar keputusan atau aturan, maka Bawaslu harus segera bertindak tanpa ragu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas pengawasan bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi juga memastikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu tetap terjaga. “Jika masyarakat melihat Bawaslu bertindak tegas, mereka akan yakin bahwa pemilu berjalan secara adil,” pungkasnya.

Pernyataan Brampi L. Sagrim ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait untuk menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil di Papua Barat Daya. [MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.