Sorong, PbP – KPU Kota Sorong saat ini tengah melakukan rekrutmen badan adhoc, panitia pemilihan distrik (PPD), dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Anggota KPU Kota Sorong Hilman Djafar, mengungkapkan, khusus untuk rekrutmen PPD, sesuai jadwal yang ditetapkan, pembukaan pendaftaran dilakukan pada 23-29 April 2024. KPU telah menutup jadwal penerimaan pendaftaran tersebut pada Senin (29/04/2024) pukul 23.59 WIT.
Hilman menyebutkan, sesuai data pelamar yang masuk di aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), terdapat sebanyak 231 peserta yang ikut mendaftarkan diri.
Mereka telah memasukkan atau mengupload data-data sebagaimana persyaratan yang diminta oleh KPU secara online di aplikasi SIAKBA.
Selanjutnya pendaftar via online di aplikasi SIAKBA, menyerahkan dokumen pendaftaran secara fisik ke kantor KPU Kota Sorong, untuk kemudian diverifikasi oleh petugas.
“Jadi selain mendaftar online di SIAKBA, pendaftar juga harus menyerahkan berkas persyaratan secara fisik ke Kantor KPU Kota Sorong. Khusus untuk peserta yang mendaftar di SIAKBA jumlahnya mencapai 231 orang,” ujar Hilman, saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/04/2024).
Hilman menjelaskan, KPU Kota Sorong melakukan perekrutan anggota PPD untuk ditempatkan di 10 distrik yang ada di Kota Sorong. Setiap distrik nantinya akan diisi oleh 5 anggota PPD. Sehingga secara keseluruhan KPU Kota Sorong akan merekrut sebanyak 50 anggota PPD.
Jika dilihat dari jumlah dan data pendaftar yang masuk, Hilman menyebutkan dari sisi jumlah sudah memenuhi bahkan melebihi kuota. Kemudian dari sisi penyebaran juga sudah memenuhi aturan, termasuk kuota 30 persen perempuan sudah terpenuhi. Sehingga KPU Kota Sorong tidak memperpanjang waktu pendaftaran.
“Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi berkas. Nanti peserta yang dinyatakan lolos seleksi berkas akan lanjut ke tahapan seleksi berikutnya. Nah untuk seleksi berikutnya, kami masih berkoordinasi secara berjenjang apakah CAT atau tertulis (konvensional),” jelas Hilman.
Ditanya terkait badan adhoc yang dibentuk KPU Kota Sorong pada Pemilu lalu apakah diperpanjang atau diprioritaskan dalam seleksi kali ini, Hilman menjelaskan badan adhoc Pemilu Presiden dan Pileg 2204 mulai dari PPD, PPS, hingga KPPS masa tugasnya telah berakhir pada 4 April 2024.
Saat ini, lanjut dia, KPU Kota Sorong tengah melaksanakan amanat PKPU nomor 476 tentang rekrutmen terbuka bagi anggota badan adhoc untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
“Petugas penyelenggara tingkat bawah pada Pemilu kemarin sudah berakhir dengan sendirinya pada tanggal 4 April 2024. Saat ini kita masuk dalam Pilkada, melakukan perekrutan ulang, entah itu petugas yang perna bertugas saat Pemilu lalu atau yang baru mereka wajib mengikuti pendaftaran kemudian mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, tanpa terkecuali,” pungkasnya. [JOY]