fbpx
Senin, 10 Feb 2025

30 Januari, Fopera Bakal Desak KPU Keluarkan PKPU Khusus

0
Ketua Fopera Provinsi Papua Barat Daya, Yanto Ijie

Ketua Fopera Provinsi Papua Barat Daya, Yanto Ijie

Sorong, PbP – Tanah Papua memiliki khususan sebagai Daerah Istimewa, sebab memiliki Undang – Undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus (Otsus). Namun dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Calon Anggota legislatif (pileg) tahun 2024 tidak ada kekhususan.

Kondisi inilah yang menjadi landasan berpikir Forum Perjuangan Aspirasi Rakyat (Fopera) Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan audiens dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi PBD.

Ketua Fopera Provinsi PBD, Amos Yanto Ijie menyampaikan rencana semula audies bersama KPU akan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2024. Namun rencana tersebut diundur disebabkan ada kesibukan KPU dalam melakukan pembekalan kepada KPPS.

“Jadi rencananya, kita audiens dengan KPU Provinsi PBD nanti tanggal 30 Januari, ” ujar Yanto Ijie saat ditemui di salah satu hotel di Kota Sorong, Sabtu (27/1/2024).

Ketua Fopera Provinsi Papua Barat Daya, Yanto Ijie
Ketua Fopera Provinsi Papua Barat Daya, Yanto Ijie

Yanto Ijie tegaskan pada intinya, Fopera bersama dengan tokoh – tokoh masyarakat asli Papua sudah siap untuk mendatangi KPU Provinsi PBD.

Kedatangan tersebut, sambung dia, guna menyampaikan aspirasi, sebab Orang Asli Papua terancam kehilangan kursi di DPR – RI, DPR Provinsi dan DPR kabupaten dan kota.

Soal data bahwa representasi orang asli Papua yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) memang diakui relatif sangat kecil baik di calon DPR – RI, DPR Provinsi maupun DPR kabupaten dan kota.

“Orang asli Papua terancam kehilangan kursi di parlemen baik DPR – RI, DPR Provinsi maupun DPR Kabupaten dan Kota, ” tutur Yanto Ijie.

Kondisi ini, menurut Yanto Ijie disebabkan oleh unsur kesengajaan melalaikan keberadaan Undang – Undang Otsus oleh penyelenggara Pemilu maupun partai politik sebagai peserta.

“KPU dan Partai politik telah melalaikan pasal dalam UU Otsus yang menyebutkan partai politik dalam rekrutmen harus memprioritaskan Orang Asli Papua. Jadi pemahaman rekrutmen di sini, bukan hanya sebatas merekrut untuk menjadi pengurus parpol, tetapi dalam penyusunan daftar calon anggota legislatif harus pula diperhatikan, ” ucap Yanto Ijie.

Seharusnya untuk pelaksanaan Pemilihan calon anggota legislatif di Tanah Papua harus ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Aceh sebagai daerah istimewa memiliki PKPU khusus, demikian pula Yogyakarta. Maka seharusnya pemilihan calon anggota legislatif dimasukkan satu pasal yang menyebutkan tata cara pencalonan calon anggota legislatif di Tanah Papua harus mengacu pada UU Otsus, ” kata Yanto Ijie menegaskan.

Yanto Ijie sampaikan,bila sampai orang asli Papua dan semua elit yang ada di Papua berkomitmen menekankan UU Otsus sebagai pijakan dalam kontestasi Pemilihan calon anggota legislatif, maka pemilu di Tanah Papua berpotensi terancam dilakukan Pemilihan ulang, sebab Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2021 telah dilanggar.

“Kami Fopera dan tokoh – tokoh masyarakat tetap akan mendesak KPU untuk mengeluarkan PKPU khusus, sebab potensi Pemilu ulang sangat besar, karena pasal 28 UU Otsus telah dilanggar, ” tutup Yanto Ijie. [EYESF]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.