7 Perkara Tipikor di APBD Raja Ampat Tahun 2014 Sudah Lengkap
Waisai, PbP – Dalam waktu dekat ini, tujuh berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pematangan tanah lokasi kantor BPBD Raja Ampat dikirim ke Kejaksaan Negeri Sorong. Ketujuh berkas ini, telah memenuhi syarat kelengkapan sesuai hasil kordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Beberapa dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk pelengkap berkas perkara sebagaimana yang diminta kejaksaan sudah dipenuhi. Untuk itu, berkas telah dinyatakan lengkap dan tinggal pelimpahan alias tahap II”, terang Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu. Nirwan Fakaubun, S.IK di WTC, belum-lama ini.
Anggaran yang digunakan untuk proyek pematangan tanah kantor BPBD ini, kata dia, bersumber dari APBD tahun 2014 sebesar kurang lebih Rp. 3 miliar dengan indikasi kerugian negara kurang lebih Rp. 900 juta.
Kasus dugaan Tipikor pematangan tanah kantor BPBD ini juga
menyeret beberapa nama-nama pejabat yang waktu itu berkapasitas PPK (Pejabat
Pembuat komitmen) bersama – sama PPTK (Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan) dan
pihak lain. Hal akibat ada persekongkolan para oknum – oknum pejabat tersebut.
“Sebelumnya, kita sudah tetapkan 8 tersangka dalam kasus ini yakni berinisial, AR, YI, AH, KK, AAK, AST, MYM dan AM. Dimana satu tersangka telah P21 dan tahap II ke kejaksaaan, maka tinggal 7 tersangka yang harus di tuntaskan. Pada waktu dekat kita akan limpahkan, sebab berkas sudah lengkap”, tegasnya Nirwan. [TLS-SF]