fbpx
Rabu, 11 Des 2024

80 Mantan Kepala Kampung Non Job Mempertanyakan Nasibnya

0
Sejumlah mantan Kepala Kampung mempertanyakan surat pemberhentian sebagai kepala kampung di Kabupaten Maybrat Senin, (14/12). PbP/CR24

Kumurkek, PbP – Sebanyak 80 mantan kepala kampung non job di Kabupaten Maybrat mempertanyakan nasib mereka. Pasalnya sejak 1 Oktober 2017 lalu, tidak ada surat pemberhentian dan yang mengganti pun tidak ada pelantikan dan surat keputusan (SK) sehingga berhak mengelola anggaran daerah maupun nasional yang begitu besar.

Hal itu disampaikan, Fransiskus Bame mantan kepala kampung Yarat mewakili 80 kepala kampung di wilayah Ayamaru, Aitinyo, Aifat dan Yumases yang Non Job akibat kerja politik 2017. “Ganti kepala kampung itu, konsekuensi kerja politik, tetapi harus ada surat pemberhentian dan kepala kampung yang baru harus dilantik dan mendapat SK yang jelas agar berhak mencairkan dan mengelola anggaran negara,”ujarnya kepada media ini Senin, (14/12)

Menurut Fransiskus Bame, sudah 3 tahun 3 bulan kepala kampung yang baru hanya dengan nota bisa cairkan dana APBD dan APBN yang ratusan juta sampai Miliar. “Kami pun tidak ada surat pemberhentian berarti SK kami sebagai kepala kampung masih berlaku termasuk hak sampai saat ini,” kata dia.

Ia menjelaskan, Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pemerintah Kabupaten Maybrat abaikan. Padahal kata dia, itu sangat jelas bahwa kepala kampung menjabat selama 6 tahun melalui proses pemilihan atau Musyawarah Kampung (Muskam)

“Diberhentikan kepala kampung apabila kepala kampung itu meningal dunia, tidak melaksanakan tugas selama 6 sampai 12 bulan, menyalahgunakan anggaran APBD dan APBN untuk kepentingan pribadi, melaukan hal-hal yang terlarang yaitu Narkoba, Narapidana atau organisasi terlarang ,”sebut Fransiskus.

Namun selama ini yang terjadi, langsung diganti tidak melalui Bamuskam, usulkan ke tingkat distrik, lanjutkan ke Kabupaten dan Bupati keluarkan rekomendasi kepada kepala distrik memberikan pelaksana harian (PLH) seorang PNS untuk persiapan pemilihan kepala kampung.

“Setelah pemilihan dan menerima SK pelantikan dan menerima resmi atribut negara itu baru kepala kampung dan berhak mencairkan dan mengelola dana kampung.  Tetapi kepala kampung di Maybrat mendapat nota penunjukan bisa mencairkan dana bersumber dari dana APBD dan APBN selama 3 tahun lebih apakah ada aturan menghendaki itu atau tidak,”tanya dia.

Selain itu Thomas Turot mantan kepala kampung Hainkanes distrik Aifat Utara mempertanyakan sampai saat ini belum ada SK pemberhentian yang kami terima bahwa kami diberhentikan.

“Pemberhentian kami sebagai kepala kampung yang memiliki SK tidak ada alasan yang jelas. Pesta demokrasi yang diikuti itu bebas, dan kami terima itu, tetapi harus ada surat pemberhentian ada ditangan kami,”tanya dia. [CR24-SF]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.