9 Parpol Usul Jefri Aupary Jadi Pejabat Walikota Sorong

Abner Jitmau : Saya mau tekankan Hasil Rapat Pleno Sudah Ada jangan ada Kongkalikong

Sorong, PbP – Menginggat masa Jabatan Walikota Sorong  berakhir pada Agustus 2022, langkah bijak dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tito Karnavian. Mendagri bersedia mendengar suara dari lembaga politik yang ada di Kota Sorong yakni, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Anggota DPR Provinsi Papua Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Abner R. Jitmau, S.Sos, MM
Anggota DPR Provinsi Papua Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Abner R. Jitmau, S.Sos, MM

Mendagri, Tito Karnavian lantas mengirimkan surat dengan nomor 131.92/3901/SJ yang perihalnya untuk permintaan pengusulan nama Calon Pejabat Walikota Sorong dengan sifat surat segara tertanggal 8 Juli 2022.

Setelah menerima surat tersebut, Pimpinan DPRD Kota Sorong bersama Anggota langsung menggelar rapat pada 16 Juli 2022. Hasilnya, 19 Anggota dari total 30 Anggota DPRD Kota Sorong yang terdiri atas 9  parpol dari 11 parpol yang mempunyai kursi di lembaga wakil rakyat Kota Sorong mengusulkan nama Jefrry Joch Verson Auparay, SH, MH sebagai calon Pejabat Wali Kota Sorong. Fraksi Demokrat dengan jumlah 3 kursi memilih abstain, dan Parpol Golkar yang memiliki 8 kursi mengusulkan tiga nama.

Sembilan Fraksi yang mengusulkan Jefrry Auparay yakni pertama Fraksi PDI Perjuangan, Parpol Gerindra,  NasDem,  PAN,  Perindo,  Hanura,  PPP, dan  PKS.  Suara 19 Anggota DPRD dari 11 Fraksi yang memiliki kursi wakil rakyat tersebut sudah semestinya ditindaklanjuti guna menjadi suara usulan DPRD Kota Sorong dalam menyikapi permintaan Mendagri mengingat masa jabatan wali kota Sorong akan berakhir, sementara roda pemerintahaan harus tetap bergulir hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Namun diduga ada upaya untuk mengkaburkan hasil penentuan pendapat yang dilakukan Fraksi dan Parpol  di DPRD Kota Sorong. Dengan mengusulkan nama yang berbeda dari yang diusulkan.  Menanggapi dugaan tersebut, Jefrry Auparay melalui kuasa hukumnya, Achmad Junaedy, SH, MH menggelar jumpa pers di Kota Sorong, Senin (18/7/2024) pukul 22.00 Wit atau jam 10 malam.

Dalam keterangan persnya Achmad Junaedy sampaikan berdasarkan amanat Pasal 201 Ayat 6 dan 11 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2016 tentang  penetapan peraturan pemerintah tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur , Bupati dan Walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, maka akan diangkat pejabat bupati dan atau wali kota Sorong yang berasal dari Pejabat Tinggi Pratama dengan pangkat Esselon II setingkat provinsi atau Sekda.

Oleh karena itu, kata Junaedy, DPRD Kota Sorong melakukan rapat. Dari rapat tersebut saat penentuan pendapat, 9 Parpol dari 11 Parpol di DPRD Kota Sorong dengan jumlah 19 Anggota DPRD mengusulkan Jefrry Auparay sebagai calon Pejabat Wali Kota Sorong. Atas usulan tersebut,

Kuasa Hukum Jeffry Aupary akan menyurat resmi pula atas usulan DPRD Kota Sorong kepada Mendagri dengan memberikan tembusan – tembusan kepada 9 Fraksi di DPRD Kota Sorong, Pimpinan DPRD Kota Sorong dan Pejabat Gubernur Papua Barat.

Selaku kuasa hukum dirinya berharap usulan calon dari hampir mayoritas Fraksi yang ada di DPRD Kota Sorong dapat dijadikan bahan pertimbangan, sebab  Jefrry Auparay merupakan putra Asli Papua. “Usulan yang disampaikan oleh DPRD Kota Sorong ini diharapkan bisa menjawab polemik yang terjadi di roda pemerintahan  Kota Sorong sampai dengan  Wali Kota terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dilantik,” ucap Junaedy.

Kuasa Hukum Jefrry Auparay, SH, MH, Achmad Junaedy, SH, MH saat menunjukkan dukungan pendapat 9 fraksi di DPRD Kota Sorong. Senin (18/7/2022). Foto: EYE
Kuasa Hukum Jefrry Auparay, SH, MH, Achmad Junaedy, SH, MH saat menunjukkan dukungan pendapat 9 fraksi di DPRD Kota Sorong. Senin (18/7/2022). Foto: EYE

Dalam rapat penentuan pendapat Parpol di DPRD Kota Sorong tersebut, dua fraksi lainnya berbeda pendapat, fraksi Demokrat memilih abstain, sedangkan Parpol Golkar mengusulkan tiga nama berbeda dari sembilan Parpol lainnya. “Kami berharap proses yang berjalan bisa dikawal dan diikuti dengan baik, sehingga keterbukaan informasi publik benar – benar dapat diterima oleh masyarakat. Jangan sampai ada manuver-manuver kepentingan politik atas nama kekuasaan yang memaksakan dan mengabaikan suara mayoritas,” tutur Junaedy.

Kalaupun ada manuver dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menciderai usul mayoritas kursi di DPRD Kota Sorong, maka pihaknya akan proses secara hukum. Dari isu yang berkembang diduga ada salah satu nama yang diusulkan masih berstatus tersangka. “Terkait ini kita masih mengumpulkan bukti-bukti tersebut yang nantinya akan kita lampirkan ke Mendagri,” tutupnya.

Sementara itu di kediamaannya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Abner R. Jitmau, S.Sos, MM menyatakan suara pendapat mayoritas fraksi di DPRD Kota Sorong haruslah dapat diperhatikan. Fraksi PDI Perjuangan Kota Sorong sendiri mengusulkan nama tunggal yakni Saudara Jeffry Auparay yang berdasarkan surat masuk dari Mendagri tanggal 8 Juli 2022. “Jadi surat itu ditujukan kepada Ketua dan Anggota DPRD Kota Sorong, ” kata Abner Jitmau memberi sedikit tekanan pada kata ungkapannya.

DPRD Kota Sorong telah menindaklanjuti surat dari Mendagri tentang permintaan usulan nama Calon Pejabat Wali Kota Sorong. “Hari Sabtu, (16/7/2022) Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sorong sudah melakukan rapat pleno untuk meminta kepada pimpinan Partai Politik melalui fraksi yang memiliki kursi di DPRD Kota Sorong,” lanjut Abner Jitmau.

Hasilnya ada sembilan Parpol di DPRD Kota Sorong mengusulkan saudara Jefrry Auparay. Mendagri sendiri hanya meminta tiga nama yang disahkan dalam rapat Pleno DPRD Kota Sorong. Bila melihat komposisi Parpol yang ada di DPRD Kota Sorong sebanyak 9 Parpol mengusulkan nama Jefrry Auparay , maka seharusnya Parpol Golkar hanya bisa mengusulkan satu nama saja tidak bisa lebih, sebab sudah ada pula nama Saudari Sara Kondjol yang diusulkan pula oleh 4 Parpol di DPRD Kota Sorong.

“Jadi komposisinya, karena Mendagri itu minta 3 nama. Dalam Rapat Pleno DPRD Kota Sorong Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Sorong ada 11 Parpol. Dalam rapat pleno tersebut 5 fraksi mengusulkan Jefrry Aupary sebagai calon tunggal, 4 Parpol mengusulkan saudara Jefrry Aupary dan saudari Sarah Kondjol, Fraksi Demokrat abstain, maka seharusnya Partai Golkar hanya bisa mengusulkan satu nama untuk melengkapi tiga nama yang diminta oleh Mendagri untuk diusulkan oleh DPRD Kota Sorong,” kata Abner Jitmau menjelaskan.

Proses dan hasil keputusan penentuan pendapat dari fraksi dan Parpol di DPRD Kota Sorong soal usulan nama calon Pejabat Wali Kota Sorong sudah pasti akan partai politik kawal sampai di meja Mendagri. Semua partai politik tentu sudah melaporkan hasil hasil pendapat dalam Rapat Pleno DPRD Kota Sorong ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik. “Kita sendiri lebih khusus PDI Perjuangan, kami sudah laporkan hasil tersebut ke Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan , DPP Parpol, Komarudin Watubun, dan surat telah dikirimkan pula kepada Wakil Menteri dalam negeri, John Wempi Wetipo,” tuturnya.

Unsur Pimpinan DPRD lengkap yang hadiri Rapat Pleno menindaklanjuti Surat dari Mendagri perilah permintaan usulan nama calon Pejabat Walikota Sorong.
Unsur Pimpinan DPRD lengkap yang hadiri Rapat Pleno menindaklanjuti Surat dari Mendagri perilah permintaan usulan nama calon Pejabat Walikota Sorong.

Dalam rapat pleno penentuan pendapat fraksi di DPRD Kota Sorong untuk menjawab surat dari Mendagri tersebut, dihadiri tiga unsur pimpinan, Ketua , Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kota Sorong. Batas akhri pengusulan adalah tanggal 19 Juli 2022. “Saya mau tekankan, hasil rapat pleno sudah ada, maka jangan ada kongkalikong, wali kota saat ini tinggal 24 hari kerja. Kita kurangi hari Sabtu dan hari Minggu jadi tinggal 24 hari kerja,” kata Abner menegaskan sambil menghitung hari dengan kedua jari tangannya.

Abner Jitmau tegaskan surat yang dikirim dari DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Papua Barat pasti dirinya tahu, sebab akan dikirim pula kepada dirinya dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan. “Sebagai contoh misalnya, usulan dari DPRD Kabupaten Maybrat. Hasil putusan DPRD tidak melalui pleno. Jadi ini hanya dilakukan oleh dua pimpinan tanpa ketua DPRD. Surat itupun dikirim ke Mendagri, tidak sampai satu hari surat tersebut dikirimkan pula kepada dirinya. Saya pun mengetahui pula mekanisme yang telah dilakukan oleh DPRD kabupaten dan kota di wilayah Sorong Raya yang masa bakti bupati atau wali kota berakhir di tahun 2022 seperti Kabupaten Sorong, Maybrat dan Kota Sorong,” kata Abner Jitmau.

Persoalan usul dan mengusul pejabat bupati dan wali kota yang akan berakhir masa kerjanya pada tahun 2022, mekanismenya, Abner Jitmau terangkan DPRD kabupaten dan atau kota oleh Mendagri diminta  mengusulkan tiga nama, kemudian Pejabat Gubernur Papua Barat pun diminta mengusulkan tiga nama, nanti keputusannya ada ditangan Mendagri untuk menentukan siapa yang akan ditunjuk menjadi Pejabat gubernur di kabupaten atau kota tersebut.  “DPRD di masing-masing daerah baik Kota Sorong,  Kabupaten Sorong dan Kabupaten Maybrat harus mengusulkan tiga nama saja ke Mendagri. Nanti baru Mendagri lakukan seleksi berkas ,jabatan berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 9 sampai 11. Jadi semua keputusan akan diputuskan oleh Tim seleksi yang sudah dibentuk, silahkan kalau masing-masing ingin berjuang silahkan ke Jakarta,” tutup Abner Jitmau. [EYE-SF]

PARTAI USULAN PENJABAT WALIKOTA SORONG

 

 

 

 

 

Please follow and like us:
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *