Bagian Hukum Berikan Penyuluhan Kadarkum Bagi Masyarakat Saunek
Waisai, PbP – Bagian Hukum Setda Kabupaten Raja Ampat, melakukan penyuluhan Kesadaran Hukum (Kadarkum) bagi masyarakat Kampung Saunek, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan, untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2012, di Ruang Pertemuan Kantor Distrik Waigeo Selatan, Rabu (30/10).
Mewakili Bupati, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Raja Ampat, Muhudin Umalelen, S.Sos., M Ec.Dev ketika membuka penyuluhan menjelaskan, untuk memajukan suatu daerah tentu membutuhkan tanah sebagai lahan, atau tempat untuk pembangunan prasarana infrastrukfur.
Artinya, kata dia, tanpa sadar pembangunan di suatu daerah pastinya berhadapan dengan tanah. Bahkan sambung dia, terkadang pembangunan didaerah-daerah tertunda karena proses pengadaan tanah yang belum diselesaikan.
Padahal, sambung Umalelen, untuk mewujudkan rakyat adil, makmur dan sejahtera berdasarkan pancasila, serta UUD 1945, dimana pemerintah perlu menyelenggarakan pembangunan yang mengedepankan prinsip yang terkandung pada UUD 1945 dan hukum tanah.
“Hukum tanah nasional sangat mengakui, serta menghormati hak masyarakat atas tanah, juga memberikan wewenang bersifat publik kepada negara, yakni kewenangan adakan pengaturan. Untuk itu, kita harap lewat sosialisasi ini, dapat memberikan informasi serta pemahaman bagi masyarakat dan dapat mendukung percepatan pembangunan di Raja Ampat,”ujar Umalelen.
Ditambahkannya, pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum harus diselenggarakan sesuai rencana tata ruang wilayah, rencana strategis, rencana kerja setiap instansi dilingkungan Pemkab Raja Ampat.
“Tidak hanya itu, pengadaan tanah juga harus bisa memperhatikan keseimbangan antar kepentingan pada pembangunan, serta masyarakat,”tutupnya. [TLS-HM]