Bawaslu Kabsor Gelar Pelatihan Saksi Parpol
Aimas,PbP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sorong mengelar pelatihan saksi partai politik (Parpol) di hotel Aquarius, Sabtu (30-12-2023).
Pelatihan tersebut di ikuti kurang lebih 100 saksi yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) se- Kabupaten Sorong.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa, ST mengatakan pelatihan saksi peserta pemilu 2024 ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada saksi parpol mengenai pelaksanaan pemilu yang berintegritas.
“ Pelatihan ini untuk membekali pengetahuan kepada para saksi, mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara, dan apa saja tugas, hak dan kewajiban para saksi,” ujar Agustinus.
Agustinus menyampaikan, berkaitan dengan Penegakkan Hukum Pemilu (Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu). Adapun pelanggaran-pelanggaran pemilu meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilu, dan pelanggaran kode etik.
Oleh karena itu, Agustinus mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat termasuk saksi parpol, supaya tidak segan-segan untuk melapor ke Bawaslu Kabupaten Sorong apabila terindikasi adanya dugaan pelanggaran.
“Bawaslu tidak boleh menolak laporan. Jangan takut untuk melapor, karena pasti akan kami tindak. Kami adalah lembaga yang transparan, asalkan ada bukti, maka pelanggaran akan ditindak,” tegas Agustinus.
Kegiatan pelatihan tersebut di lanjutkan dengan paparan materi oleh, Nurjiantoro, S. Pd mengenai identifikasi peran dan saksi peserta Pemilu. Dalam pemaparannya, Nurjiantoro memberikan penekanan kepada saksi parpol untuk memahami setiap regulasi yang ada dalam melaksanakan setiap kegiatan yang berkaitan dengan fungsi dari saksi parpol itu sendiri.
Nurjiantoro juga memberikan edukasi kepada partai politik mengenai hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh seorang saksi parpol demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas. [MPS]