fbpx
Rabu, 14 Mei 2025

Bawaslu Kabsor Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Serentak Tahun 2024

0

Aimas, PbP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong mengadakan Sosialisasi penyelesaian sengketa proses bagi peserta pemilu jelang pemilu serentak 2024 di Hotel Aqrius, Kamis (27-7-2023).
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh ketua Partai Politik, Kesbangpol Kabupaten Sorong, Angota KPU Kabupaten Sorong dan Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, SH., S. Ik., MH.

Devisi hukum dan penanganan pelanggaran dan penyelesaian pemilu Kabupaten Sorong, Bernard Rumpaisum, SH mengatakan, bahwa sehubungan dengan telah berjalannya tahap-tahapan Pemilu berupa Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, diperkirakan akan adanya potensi sengketa dalam Proses pelaksanaan Pemilu.

 

“Berdasarkan hal tersebut perlu kiranya ini kita Sosialisasikan, kita sebarkan informasi ini lebih luas agar jika terjadi permasalahan nantinya hal ini bisa diselesaikan dengan baik dengan tidak mengganggu jalannya proses Pemilu secara keseluruha,” Ujarnya.

 

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber, Ketua Program studi ilmu pemerintahan Kampus Nanibili, Petrus Marselus Aitrem, S. AN., M. AP dalam paparannya ia menyampaikan bahwa sengketa proses Pemilu meliputi Sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan Sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Propinsi dan Keputusan KPU Kab/Kota. Dan sengketa terbagi dua, yakni sengketa proses pemilu dan sengketa hasil Pemilu.

 

Di paparkannya lagi bahwa penyelesaian Sengketa antara Peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu, proses penyelesaianya dilakukan dengan cara mediasi dan adjudikasi, proses adjudikasi dilakukan jika tahapan mediasi tidak membuahkan hasil.

 

Keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu adalah bersifat Final dan mengikat, kecuali yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota, Penetapan Calon. Keunggulan penyelesaian Sengketa Proses di Bawaslu adalah penyelesaian yang cepat (12 hari), persidangan yang tidak berlarut-larut, kesepakatan mediasi tidak dapat dilakukan upaya hukum.

 

Di akhir kegiatan, acara diisi dengan Diskusi dan tanya jawab terkait dengan Tahapan pelaksanaan Pemilu yang sudah dimulai pelaksanaannya. [MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses