Bawaslu Kabupaten Sorong Gelar Evaluasi Existing
Sorong, PbP – Bawaslu Kabupaten Sorong mengevaluasi kinerja seluruh anggota Panwaslu kecamatan existing, Senin (29/4/2024).
Evaluasi kinerja ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa, S.T menuturkan, ada 90 orang Panwaslu Kecamatan Existing mengikuti evaluasi kinerja tersebut.
“Seluruh Panwaslu Kecamatan melakukan pendaftaran kembali untuk mengikuti evaluasi kinerja dalam 2 aspek yaitu aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individual” tuturnya pada Papua barat Pos.
Agustinus menerangkan, cakupan evaluasi kinerja meliputi penilaian portofolio dan penilaian atasan langsung merupakan satu rangkaian.
Evaluasi pelaksanaan bagi Panwaslu Kecamatan yang ada berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tertanggal 18 April 2024 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Panwascam Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
“Pagi tadi dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIT, seluruh peserta existing melaksanakan evaluasi penilaian portofolio secara mandiri. (Mereka) mengisi 62 pertanyaan yang difokuskan pada enam kompetensi yaitu kemampuan membangun soliditas organisasi, membangun pembinaan kepada PKD, pengawasan terhadap tahapan pemilu sebelumnya, kemampuan mendorong partisipasi masyarakat, kemampuan pencegahan pelanggaran dan kemampuan menindaklanjuti pelanggaran maupun penyelesaian sengketa antar peserta pemilu,” terangnya.
Ia menjelaskan, Untuk memfokuskan pelaksanaan evaluasi kinerja individual dibagi 2 sesi. Untuk penilaian kinerja individual peserta exiting menjawab 35 pertanyaan mencakup 15 kompetensi.
“15 kompetensi yang menjadi indikator penilaian kinerja masing-masing peserta existing meliputi komunikasi, pengelolaan emosi, pemahaman interpersonal, kepemimpinan, kesadaran sosial, bekerjasama secara efektif, efisien, perencanaan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, kepercayaan diri, analisis, perhatian terhadap kejelasan ketelitian dan kualitas kerja dan sintesis,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan proses penilaian evaluasi kinerja panwaslu kecamatan existing ini dilakukan secara kuantitatif.
“Dengan menggunakan instrumen berupa daftar pertanyaan dengan sistem skoring,” ucap Agustinus.
Terkait evaluasi ini, pihaknya juga berharap dan membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap kinerja Panwaslu Kecamatan existing di masing-masing wilayah.
“Ini sebagai bahan pertimbangan apakah lanjut atau tidak (mereka) sebagai Pengawas Pilkada tahun 2024,” ujarnya.
Agustinus mengatakan, hasil evaluasi kinerja peserta existing akan dinilai dan hasilnya akan diumumkan pada awal bulan Mei. Untuk rekrutmen pendaftar baru akan dibuka setelah melihat hasil penilaian kinerja Panwaslu Kecamatan existing.
“Untuk pendaftar baru melihat proses evaluasi ini. Yang jelas ada beberapa kecamatan akan dibuka untuk pendaftar baru, karena ada beberapa orang yang tidak mendaftar ulang,” pungkasnya. [MPS]