Biaya Rapid Tes Ditetapkan Sebesar Rp 150 Ribu

Sorong, PbP – Kabar baik warga yang hendak melakukan perjalanan dari dan keluar daerah, karena saat ini sudah ditetapkan biaya rapid tes merata di seluruh Indoensia. Jika sebelumnya biaya rapid tes mencapai Rp 600-800 ribu, saat ini warga hanya perlu membayar sebesar Rp 150 ribu.

Hal ini sebagaimana terutang dalam Surat Edaran (SE) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan dengan Nomor: 11K.02.02/1/2875/2020, tentang Batasan Tarif Tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.

Berdasarkan SE tersebut, dijelaskan bahwa salah satu modalitas dalam penanganan COVID-19 di Indonesia adalah menggunakan Rapid Test Antigen dan/atau Rapid Test Antibodi pada kasus kontak dari pasien konfirmasi COVID-19.

Rapid Test Antigen dan Rapid Test Antibodi dapat juga digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19 diantara kelompok OTG, ODP dan PDP pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan/atau VTM).

Pemeriksaan Rapid Test hanya merupakan penapisan awal, hasil pemeriksaan Rapid Test harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR. Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya pemeriksaan Rapid Tes lebih dahulu.

Rapid Test Antibodi banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid Test Antibodi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan selama dilakukan oleh Tenaga Kesehatan. harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Untuk itu diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

Surat Edaran tersebut, dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Melalui SE tersebut Kemenkes menginstruksikan kepada pihak terkait termasuk fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal yakni untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Besaran tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri. Kemudian, pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. [JOY-MJ]

Please follow and like us:
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *