Sorong, PbP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Papua Barat mengadakan sosialisasi bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Sorong dan dihadiri masing-masing pendamping desa Kabupaten sorong, Rabu (25/01).
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Nasrullah Umar menjelaskan sosialisai dilakukan menindaklanjuti surat edaran bupati nomor NO 500.15.16/061 TAHUN 2023 terkait penganggaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di kampung kabupaten sorong.
Lanjut, sehingga pemerintah kampung bisa menganggarkan masyarakat seperti petani dan nelayan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, karna jaminan sosial adalah hak setiap warga Negara.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman lebih jelas lagi kepada pendamping desa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana pekerja rentan dapat dilindungi oleh program JKK dan JKM.
“Nasrullah berharap, agar masing-masing pendamping desa dapat mengingatkan kepada seluruh aparatur kampung bahwa ketika ada musyawarah kampung tidak lupa membahas tentang perlindungan kepada masyarakat dan dapat memastikan penganggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di seluruh desa Kabupaten Sorong , “Tutupnya. (EKA)