BPJS Kesehatan Memberikan Sosialisasi Mengenai ATK
Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam Program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Sorong memberikan sosialisasi kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen badan usaha.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Sorong, P. Tombang M Siagian menjelaskan sebelumnya AKT berperan sebagai pembayar pertama, namun saat ini BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020.
“Di sini BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin dan pembayar pertama. Dengan selisih biaya adanya kenaikan kelas rawat atau poli eksekutif, ditanggung oleh AKT selaku penjamin kedua,” Ucapnya di ruang kerjanya pekan lalu.
Menurutnya dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, penjaminan pelayanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dengan AKT diberikan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk peningkatan perawatan yang lebih tinggi dari haknya dan atau rawat jalan eksekutif.
Karena itu dirinya berharap kiranya dengan adanya sosialisasi ini dapat dipahami dengan sebaik-baiknya oleh para perwakilan badan usaha sehingga nantinya dapat disampaikan kepada seluruh karyawan di masing-masing di perusahaanya dan ke depan para pemberi kerja dan pekerjanya dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa adanya kendala.
Rini, salah satu perwakilan badan usaha mengatakan sangat senang bisa mengikuti kegiatan ini karena nantinya terbantu soal informasi perkembangan program dari BPJS Kesehatan itu sendiri.
“Jika ada karyawan yang nantinya hendak berobat atau memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, mereka tidak akan mengalami kendala karena sudah tahu sebelumnya,” Jelas Rini. (Eka)