BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris
Sorong, PbP – Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong bersama BPJS Ketenagakerjaan lakukan penandatanganan perjanjian terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan di Kota Sorong, “Selasa (28/02).
Sekaligus BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris, masing-masing ahli waris menerima manfaat santunan kematian senilai Rp 42 juta.
Santunan diberikan kepada ahli waris Alm Husen Maknun sebagai perangkat RT/RW Kota Sorong, Alm Ahdam sebagai pekerja rentan PBI Kota Sorong, Alm Forlentinus Yumame sebagai honorer daerah Kota Sorong, Alm Antonius Fanataf sebagai perangkat RT/RW Kota Sorong dan Almh Marice Merow sebagai Pekerja Rentan PBI Kota Sorong.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat, Nasrullah Umar mengatakan perjanjian ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Sorong dengan pekerja informal yang ada di kota sorong.
“Kita juga berharap pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan yang ada di Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” Pungkasnya.