fbpx
Rabu, 11 Des 2024

BPN Papua Barat Serahkan 2900 Sertifikat PTSL

0

Aimas, PbP- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat, John Wiclif Aufa, A.Ptnh secara langsung menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 2900 masyarakat di Papua Barat Daya (PBD).

“Sebanyak 2900 sertifikat PTSL sudah siap namun yang baru terima sebanyak 200 orang di Papua Barat Daya,” jelas Kanwil BPN Papua Barat, John Wiclif Aufa, A.Ptnh di Sorong, Selasa.

Penerbitan sertifikat PTSL ini, kata dia, BPN memprioritaskan tanah masyarakat yang belum pernah bersertifikat sebelumnya.

“Sebanyak 2.900 sertifikat PTSL akan didistribusikan kepada masyarakat di Papua Barat Daya,” kata Kanwil BPN Papua Barat John Wiclif Aufa.

Ia menjelaskan, Para penerima sertifikat gratis ini berasal dari lima kantor pertanahan di wilayah Papua Barat Daya seperti Kota Sorong sebanyak 50 orang, Kabupaten Sorong 50 orang, Kabupaten Raja Ampat sebanyak 20 orang, Sorong Selatan 20 orang dan Kabupaten Tambrauw sebanyak 20 orang.

“Kami mewajibkan kepala kantor BPN setempat untuk dapat menghadirkan warga penerima sertifikat yang namanya tercantum sebagai pemilik. Sehingga mereka bisa menerima langsung apa yang menjadi haknya,” ujar John.

Program ini merupakan program BPN yang terlaksana secara gratis tanpa pungutan biaya tambahan bagi setiap penerima PTSL. Sebab, ini bagian dari komitmen negara untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat secara gratis.

“Jadi BPN mengerjakan ini semua menggunakan anggaran negara,” beber John Wiclif Aufa.

Secara nasional ada lebih dari 2,5 juta sertifikat PTSL yang akan diserahkan oleh Kementerian ATR / BPN. Bukan hanya menyerahkan sertifikat PTSL, pada kesempatan tersebut Presiden RI didampingi Menteri ATR/ BPN, Marsekal TNI (Purn) Dr. Hadi Tjahjanto juga merilis penerbitan sertifikat elektronik. Launching sertifikat elektronik yang bertujuan untuk melindungi aset tersebut dari beragam risiko. Termasuk risiko kerusakan karena bencana alam, kehilangan, kesalahan dalam pembuatan sertifikat serta membatasi ruang gerak mafia tanah.

 

John menyebutkan, pada tahap pertama setelah melaunching, sertifikat elektronik baru akan diuji coba pada aset-aset negara, termasuk BMN, BUMN, dan BUMD. Selanjutnya ke depan baru akan diterapkan kepada masyarakat.

 

“Di Papua Barat Daya kita baru coba terbitkan sertifikat elektronik pada lima aset BPN. Karena harus dipastikan status tanahnya clean and clear, baru bisa diproses,” jelas John.

 

Hadirnya sertifikat elektronik tidak berarti meniadakan sertifikat fisik versi lama. Sebab warkahnya tetap sama. Namun untuk memperkuat kepemilikan sertifikat elektronik, BPN juga bisa mengeluarkan selembar sertifikat yang sudah di-print out menggunakan kertas khusus elektronik paper. [MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.