Bupati Tegaskan BST Hanya Diterima Oleh Masyarakat yang Berdomisili di Tambrauw
Tambrauw, PbP – Bupati Tambrauw, Gabriel Asem, SE., M.Si menegaskan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang merupakan kebijakan Presiden Ir. Joko Widodo untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang nantinya berhak mendapatkan BST hanya masyarakat yang ber-KTP dan berdomisili di Tambrauw.
Bila dalam penyalurannya nanti masyarakat harus dapat menunjukan identitas sebagai masyarakat Tambrauw , namun bila tidak berdomisili di wilayah Tambrauw maka yang bersangkutan tidak mendapatkan BST. Dimana setiap Kepala Keluarga (KK) mendapatkan Rp 600.000 sesuai dengan data yang nantinya dipegang oleh petugas satgas Covid-19.
“Yang menerima BST adalah mereka yang be-KTP dan bersomisili di Tambrauw bukan KTP Tambrauw tetapi berdomilisi di daerah lain,” tegasnya kepada media ini di kediamannya di Sorong, Jumat (29/5).
Dia menambahkan untuk saat ini, BST belum bisa dibagikan kepada seluruh masyarakat, karena pihaknya masih fokus pada pembagian bahan makanan sambil menunggu perubahan situasional di Kabupaten Tambrauw.
Untuk itu dirinya berharap kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan jaga kesehatan karena usai pembagian bahan makanan, maka BST akan menyusul dibagi namun hanya kepada masyarakat yang benar-benar asli Tambrauw dengan identitas dan berdomisili di Tambrauw. [JVN-SF]