fbpx
Senin, 10 Feb 2025

Dana Desa Tahap 3 di Kabupaten Sorong Terancam Tak Cair

0
Ilustrasi Dana Desa

Aimas, PbP – Para kepala kampung di Kabupaten Sorong diminta untuk melaporkan pertanggung jawaban penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap 1 dan 2 di bulan Oktober 2019. Namun hingga saat ini, belum ada yang meresponnya dan melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.

Oleh karena itu, ADD tahap 3 tahun 2019 di Kabupaten Sorong terancam tak bisa dicairkan.

“Kami sudah melakukan beragai upaya, agar para kepala kampung segera melaporkan pertangung jawaban, melaui surat edaran dan juga surat resmi. Namun hingga saat ini, belum ada separuh yang masuk,”kata Kepala Bidang Kemasyarakatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Sorong, Turino, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Dijelaskannya, ADD tahap pertama sebesar 20 persen sudah tersalur ke rening masing-masing kampong dan tahap kedua ada beberapa kampung yang belum tersalur, dikarenakan masih ada ADD tahun 2018 yang sudah diserahkan tapi belum digunakan.

“Dana silpa belum digunakan sehinga tahap ke 2 tahun 2019 tidak bisa dicairkan atau ditahan di kasda. Untuk layak salur atau tidak layak salur kami tentu melihat pemerbaikan, guna menghindari penyalahgunaan anggaran,”terangnya.

Menurut dia, pengunaan ADD ditetapkan berdasarkan angaran pendapatan dan belanja kampung, yang ditetapkan oleh pihak kampung sendiri, sementara dinas sifatnya hanya mengawal dan mengawasi pelaksanaanya.

“Untuk tahun 2019 pengunaan baru sampai pada tahap kedua. Tahap ketiga belum tersalur dari rekining kas negara ke rening kas daerah. Hal tersebut karena persiaratan laporan realisasi konsolidasi belum masuk. Kami menargetkan bulan ini tahap ke 3 bisa masuk ke kasda, namun tergantung laporan pertangung jawaban kepala kampung,”tuntasnya. [MPS-HM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.