Dewan Pers Latih 30 Jurnalis di Papua Barat dan Papua Barat Daya Secara Daring
Sorong, PbP – Dewan Pers berupaya terus tingkatkan profesionalisme dan kompetensi dari jurnalis di seluruh Indonesia.
Selasa (25/7/2023), giliran jurnalis di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang mendapat kesempatan untuk diasah pengetahuan tentang jurnalistik.
Dimana tercatat peserta yang ikut pelatihan jurnalistik berjumlah 34 orang. Terdiri dari 16 jurnalis dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan 16 jurnalis dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang bertugas di wilayah liputan Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Pelatihan jurnalistik oleh Dewan Pers tersebut dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi Zoom meeting.
Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers membuka secara langsung dan memberikan sambutan singkatnya.
Pelatihan jurnalistik ini , kata Ninik dimaksudkan sebagai proses persiapan menuju pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Dengan demikian , tambah dia, jurnalis telah memiliki tambahan bekal untuk bisa mengikuti UKW dari jenjang muda, madya dan utama.
Dewan Pers, kata Ninik, berharap jurnalis harus terus meningkatkan profesionalisme dan tetap mengedepankan kerja – kerja jurnalistik, sehingga menjadi pembeda dengan geliat jurnalisme warga yang menggeliat di media sosial.
Ketua Pengurus Daerah (Pengda) IJTI Provinsi Papua Barat, Chanry Suripatty menyambut baik langkah Dewan Pers melakukan pelatihan jurnalistik secara daring.
Pelatihan Jurnalistik ini, Chanry katakan sebagai langkah strategis yang dibuat oleh Dewan Pers untuk memberi bahan saat Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ).
“Dewan Pers tentu ingin semua jurnalis memiliki kompetensi, sehingga profesionalisme dan kerja jurnalistik tetap dikedepankan, ” kata Chanry melalui sambungan telepon selulernya.
Semua jurnalis, lanjut dia, harus mengikuti UKJ agar kualitas kerja mereka terukur, dan publik dapat ikut mengontrol perilaku jurnalis di lapangan.
“Kami bersyukur untuk Uji kompetensi ini bisa diikuti secara cuma-cuma dan digelar oleh Dewan Pers,” ucap Chanry.
Dalam pelaksanaan UKJ pasca pelatihan jurnalistik, Chanry sampaikan para jurnalis akan di uji kemampuan teknis peliputan, pemahaman kode etik dan hukum pers, serta pengetahuan umum.
Sebab lanjut dia, kualitas produk jurnalisme selalu menjadi sorotan, terlebih saat publik semakin kritis dalam membaca, menyaksikan, dan mendengar karya-karya para jurnalis.
Chanry yang juga Koordinator Wilayah IJTI Maluku Papua berharap melalui pelatihan dan pelaksanaan UKJ dapat mengukur sampai sejauh mana pemahaman jurnalis terkait profesionalismenya.
“Saya harap tidak ada lagi wartawan ‘bodrek’(memeras atau meminta uang pada narasumber atau pihak lain terkait pemberitaan),” ujarnya.
Untuk wilayah Papua Barat Daya, tambah Chanry, pelatihan dan UKJ yang akan dilakukan Agustus 2023 yang pertama kali. Namun untuk Papua Barat dan Papua sudah dua kali digelar, khusus untuk Jurnalis Tv.
Hal yang hampir senada disampaikan pula oleh Pelaksana tugas Ketua PWI Papua Barat Daya,Wahyudi.
Melalui sambungan telepon, Wahyudi sampaikan tahun ini, PWI Papua Barat Daya mendapatkan kuota untuk menjadi tuan rumah pelaksanaan uji kompetensi wartawan tahun 2023.
“Ini sebenarnya adalah jatah dari PWI Papua Barat, namun dilaksanakannya di Sorong, sehingga otomatis menjadi tanggung jawab PWI Papua Barat Daya,” ucap Wahyudi.
Terkait dengan pelaksanaan kegiatan ini ataupun pelatihan hari ini, Wahyudi memberi apresiasi buat dewan pers dan juga PWI pusat yang memfasilitasi pelaksanaan pelatihan bagi calon peserta UKW yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 – 5 Agustus 2023.
Pelatihan jurnalistik ini, kata Wahyudi, moment penyegaran bagi teman-teman jurnalis. Sebab materi-materi yang diberikan berkaitan dengan ilmu jurnalistik.
“Materi yang diberikan sebenarnya sudah dipahami oleh jurnalis. Namun perlu harus di refreshing, sehingga saat pelaksanaan UKW nanti, teman – teman sudah bisa dengan mudah mengikuti UKW, ” tutur Wahyudi.
Untuk diketahui, pelatihan jurnalistik secara daring yang dilakukan Dewan Pers terbagi atas 3 sesi. Pada sesi pertama dipaparkan materi Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers (UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, peraturan – peraturan Dewan Pers). Materi tersebut dibawakan oleh Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan.
Sesi kedua berisi pemaparan materi oleh M. Nasir dari Pokja Komisi Pendidikan Dewan Pers. M. Nasir membawakan materi, standar Kompetensi Wartawan, dan Bahasa Indonesia Jurnalistik.
Sedangkan di sesi terakhir, peserta pelatihan jurnalistik dibagi dalam dua kelompok diskusi yang dipandu oleh Irmanto dari PWI Pusat dan Ahmad Alhafiz dari IJTI Pusat.
Yang mana peserta dibawa lebih khusus lagi berdiskusi tentang teknis wawancara, sistematika penulisan berita jenis tulisan straight news, feature, dan opini atau tajuk. [EYE – SF]