Dewan Tidak Usulkan Jefrry Aupray Sebagai Pj Walikota Sorong

Gusti Sagrim, “Tidak diciptakan mekanisme tersebut, karena direkomendasikan oleh 9 Partai Politik lalu dijadikan patokan dasar untuk pengusulan”

Sorong, PbP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong telah menjawab surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tito Karnavian dengan nomor 131.92/3901/SJ yang perihalnya untuk permintaan pengusulan nama Calon Pejabat Walikota Sorong pada 19 Juli 2022. Jawaban DPRD Kota Sorong tersebut hampir seluruhnya berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh Anggota DPR Provinsi Papua Barat, Abner R. Jitmau maupun Kuasa Hukum Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Papua Barat Jefrry Auparay.

Anggota DPRD Kota Sorong, Auguste CH Sagrim mewakili Pimpinan DPRD Kota Sorong memberi keterangan pers
Anggota DPRD Kota Sorong, Auguste CH Sagrim mewakili Pimpinan DPRD Kota Sorong memberi keterangan pers. EYE

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Pimpinan DPRD Kota Sorong melalui Auguste CR. Sagrim , Kamis (21/7/2022) semalam di Kantor DPRD Kota Sorong. Pria yang akrab disapa Gusti Sagrim menegaskan Surat Mendagri tertanggal 8 Juli 2022 masuk disaat DPRD sedang dalam tahapan sidang pembahasan terkait APBD. “Surat itu ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Sorong,” kata Gusti Sagrim.

Dalam surat tersebut, bila dipahami secara baik, bukan ditujukan buat partai politik, tetapi pimpinan DPRD secara kelembangaan. Disitu tidak diatur, bahwa surat dari Mendagri perihal permintaan usulan calon Pejabat Walikota Sorong harus dibahas sesuai mekanisme Dewan.

Atas dasar tersebut, lanjut Sagrim, Pimpinan DPRD bisa bisa mengunakan beberapa opsi kewenangan yang telah diberikan berdasarkan Tata Tertib DPRD Kota Sorong. Dimana pimpinan DPRD Kota Sorong bisa berinsiatif langsung menjawab sendiri surat tersebut, atau memilih mendengarkan dulu masukkan dari Anggota Dewan kemudian baru memutuskan untuk menjawab surat tersebut.

Namun untuk menjaga hubungan antara pimpinan dan anggota, sehingga tidak terkesan pimpinan otoriter , maka terciptalah rapat itu. Rapat yang dilakukan itu, hanya rapat dengar pendapat biasa. “Jadi bukan rapat pleno. Rapat untuk pengusulan pejabat walikota Sorong itu tidak dalam rapat pleno, tetapi rapat biasa,” kata Sagrim menegaskan.

Berbeda bila rapat pleno, kata dia mekanismenya panjang. Dimana harus dibawah dulu dalam Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Kota Sorong. Nanti Bamus buat jadwal untuk menentukkan kapan dimulainya pembahasan. “Rapat tanggal 14 Juli dan 16 Juli itu hanya rapat biasa,” tutur Sagrim.

Rapat dengar pendapat Anggota DPRD Kota Sorong  itu kita ciptakan untuk mendengar masukkan dari teman-teman Anggota Dewan dalam memahami isi surat tersebut.  “Di dalam isi surat tersebut disebutkan juga bahwa pejabat wali kota Sorong yang dapat diusulkan adalah pejabat tinggi pratama. Kita  cek pejabat tinggi pratama seperti apa sih? Lalu didapatilah disitu, selain Sekda ternyata Sekwan DPRD Kota Sorong termasuk pula Pejabat Tinggi Pratama,” ucap Sagrim merincikan.

Secara logika, Sagrim tegaskan, untuk apa dewan mencari orang dari luar Kota Sorong , sementara di dalam rumah sendiri ada Sekwan. “Secara logika, ngapain sih kita urus orang dari luar, sementara di dalam rumah sendiri ada sekwan, apalagi ranah itu diberikan kepada Parpol.

Ditegaskan lagi oleh Gusti Sagrim, tidak ada ruang sama sekali yang diberikan buat Partai Politik (Parpol) untuk intervensi Dewan untuk menjawab surat permintaan dari Mendagri perihal usulan nama calon pejabat Walikota Sorong. “Ngak ada ruang sama sekali ranah itu diberikan kepada Parpol. Dan tidak ada ruang buat Parpol bisa intervensi,” kata Sagrim dengan nada kata mengulang pada kalimat ngak ada.

Sagrim menceritakan situasi yang terjadi saat rapat pertama tanggal 14 Juli 2022 untuk membahas surat dari Mendagri. Pada rapat tersebut seluruh Anggota Dewan menyepakati satu nama yakni Sara Kondjol sebagai Pejabat Walikota. Sedangkan dua nama lainnya Anggota mengembalikan kepada Pimpinan DPRD Kota Sorong untuk dilakukan koordinasi dan komunikasi dengang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sorong.   “Kita dewan sepakat hanya usulkan satu nama yakni  Sekwan, sedangkan dua nama itu kita kembalikan kepada Pimpinan untuk dilakukan koordinasi dan komunikasi kepada BKD KOta Sorong untuk melihat pejabat di Kota Sorong yang memiliki pangkat untuk bisa diusulkan, kalau tidak ada barulah dicari dari luar,” Sagrim menerangkan.

Di cari dari luar disini, tambah Sagrim, “tidak mesti harus dari Provinsi, karena di wilayah Sorong Raya saja tentu  ada  pejabat tinggi pratama, seperti Sekda Maybrat, Sekda Raja Ampat atau Sekda Kabupaten Sorong”.

Alasan utamanya, Sagrim katakan, tentu Provinsi pun memiliki ranah yang sama untuk mengusulkan tiga nama. “Dalam  rapat tanggal 14 Juli  tidak ada interupsi dari Anggota dan dikembalikan. Lalu rapat kedua tanggal 16 Juli untuk dibacakan kembali. Itupun saya juga ngomong dan minta pimpinan untuk berikan ruang kepada teman-teman anggota untuk membacakan surat – surat rekomendasi dari partai. Walaupun dalam surat edaran tersebut tidak harus mengakomodir rekomendasi dari Parpol. Itu ngak perlu, cuma karena pertimbangan psikologi diberikan ruang  untuk membaca lalu diserahkan,” kata Sagrim meluruskan.

Lanjut Sagrim, “Jadi itu kemudian disepakati untuk dibaca, lalu diserahkan kepada pimpinan. Kemudian ada Anggota yang bertanya bagaimana hasil keputusan, dijawab oleh pimpinan hasil keputusan nanti anggota hanya terima dalam bentuk lampiran surat keputusan yang diberikan oleh Pimpinan”.

Dalam rapat biasa tersebut, ucap Sagrim tegaskan kembali tidak ada rapat pengambilan keputusan, dimana mekanisme diciptakan lalu , ada proses pemilihan, atau kemudian siapa yang paling banyak diusulkan itu yang dipilih. “Tidak diciptakan mekanisme tersebut, karena direkomendasikan oleh 9 Partai Politik lalu dijadikan patokan dasar untuk pengusulan. Kami tidak menciptakan ruang itu, bahwa rapat pertama tanggal 14 Juli lalu disepakati tanggal 16 Juli siapa yang mendapatkan rekomendasi terbanyak itulah yang diusulkan. Ruang rapat yang terjadi pada tanggal 14 Juli adalah yang pertama mengusulkan Sara Kondjol yang memenuhi pangkat tersebut. Yang kedua dikembalikan kepada BKD Kota Sorong siapa yang memenuhi jabatan tersebut, ” Sagrim kembali menegaskan.

Pada 19 Juli 2022, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sorong telah menjawab surat Mendagri dengan memasukkan tiga nama yakni, pertama Sara Kondjol, Julian Kelly Kambu dan Andereas Adi. “Jadi yang murni usulan dari DPRD adalah Sara Kondjol,” Sagrim menandaskan.

Kemudian jumlah fraksi di DPRD Kota Sorong ,Sagrim luruskan hanya berjumlah lima fraksi bukan 11 fraksi. “Ngak ada 11 fraksi. Kami disini cuma lima fraksi. Dimana ada partai-partai politik yang bergabung,” kata Sagrim meluruskan.

Fraksi Golkar gabungan dari Partai Golkar, Hanura, NasDem dan Perindo, Fraksi PPP gabungan dari PPP dan Gerindra, Fraksi AKB gabungan partai PAN, PKB dan PKS, kemudian Fraksi PDI Perjuangan serta Fraksi Demokrat. “Jadi murni yang memberikan usulan atas nama fraksi cuma PDI Perjuangan yang lain hanya partai politik, tetapi itu bukan final. Sebab yang ending-nya adalah DPRD sepekati satu nama, yang dua koordinasi dan komunikasi dengan BKD, siapa yang memenuhi kategori pangkat akomodir, tidak ada baru cari dari luar Kota Sorong,” kata menjelaskan seraya menambahkan setelah Dewan serahkan, Kemendagri hanya meminta tambahan profil dari ketiga nama yang diusulkan DPRD Kota Sorong.

Sebelumnya Jefrry Auparay melalui kuasa hukumnya, Achmad Junaedy, SH, MH menggelar jumpa pers di Kota Sorong, Senin (18/7/2024) pukul 22.00 Wit atau jam 10 malam. Dalam keterangan persnya Achmad Junaedy sampaikan  DPRD Kota Sorong telah melakukan rapat. Dari rapat tersebut saat penentuan pendapat, 9 Partai Politik  dari 11 Parpol di DPRD Kota Sorong dengan jumlah 19 Anggota DPRD mengusulkan Jefrry Auparay sebagai calon Pejabat Wali Kota Sorong. Atas usulan tersebut, Kuasa Hukum Jeffry Aupary akan menyurat resmi pula atas usulan DPRD Kota Sorong kepada Mendagri dengan memberikan tembusan – tembusan kepada 9 Fraksi di DPRD Kota Sorong, Pimpinan DPRD Kota Sorong dan Pejabat Gubernur Papua Barat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Abner R. Jitmau, S.Sos, MM menyatakan suara pendapat mayoritas fraksi di DPRD Kota Sorong haruslah dapat diperhatikan. Fraksi PDI Perjuangan Kota Sorong sendiri mengusulkan nama tunggal yakni Saudara Jeffry Auparay yang berdasarkan surat masuk dari Mendagri tanggal 8 Juli 2022.

“Jadi komposisinya, karena Mendagri itu minta 3 nama, dalam Rapat Pleno DPRD Kota Sorong memiliki kursi di DPRD Kota Sorong ada . Dalam rapat pleno tersebut 5 Partai Politik mengusulkan Jefrry Aupary sebagai calon tunggal, 4 Fraksi mengusulkan saudara Jefrry Aupary dan saudari Sara Kondjol, Parpol Demokrat abstain, maka seharusnya Parpol Golkar hanya bisa mengusulkan satu nama untuk melengkapi tiga nama yang diminta oleh Mendagri untuk diusulkan oleh DPRD Kota Sorong,” kata Abner Jitmau menjelaskan. [EYE-SF]

Please follow and like us:
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *