Diharapkan, PT Gag Nikel Ikut Berdayakan Perusahaan Lokal

Muhammad Irfan, salah satu Tokoh Intelktual Muda Asal Pula Gag, Raja Ampat
Sorong, PbP – Keberadaan perusahaan jasa pertambangan di Pulau Gag Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya memiliki nilai strategis bagi masyarakat dan pemerintah.
Dengan demikian prinsip pemberdayaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba haruslah pula dapat diimplementasikan.

Salah satu tokoh intelektual Pulau Gag, Muhammad Irfan yang keseharian berprofesi sebagai advokat angkat bicara soal pemberdayaan.
Menurutnya pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa Pertambangan, Namun jangan lupa, perusahaan jasa pertambangan yang mana yang harus digunakan.
Di dalam UU MINERBA serta Aturan Pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, Pasal 137 ayat (1) berbunyi “Pemegang IUP dan/atau IUPK Wajib menggunakan Perusahaan Jasa pertambangan lokal dan/atau nasional” ada kata “lokal”.
Selanjutnya dalam Pasal 138 ayat (6) Huruf a, berbunyi, Irfan katakan penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/ atau nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kedekatan lokasi kegiatan usaha pertambangan dengan keberadaan perusahaan jasa pertambangan pada Wilayah Kabupaten/Kota, Provinsi dan provinsi lainnya.
Dalam siaran persnya yang diterima Papua Barat Pos, Senin (25/9/2023), Irfan sampaikan pula bahwa PT. Gag Nikel sebagai pemilik Wilayah ijin usaha pertambangan ketika menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan perlu memperhatikan keberadaan perusahaan jasa pertambangan lokal. Bila tidak ada atau tidak memenuhi syarat barulah kemudian PT. Gag Nikel dapat memilih atau mengambil perusahaan jasa dari luar.
”Mungkin saat ini perusahaan Jasa Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat belum ada atau ada, tapi tidak memenuhi syarat. saya sangat berharap ke depan ada kontraktor-kontraktor lokal yang lahir dan dapat diberdayakan hingga sukses, ” tutup Irfan. [EYE – SF]