DPR Jalur Pengangkatan Harus Lahir Dari Musyawarah Adat

Ketua LMA Tehit, Kabupaten Sorong Selatan Philipus Momot, SE.,MM
Sorong, PbP – Masyarakat adat di wilayah Papua Barat Daya, khususnya Kabupaten Sorong Selatan, menyambut baik kebijakan pemerintah yang telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada orang asli Papua (OAP), dalam merengkuh hak-hak dasar dibidang politik.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Otonomi khusus (Otsus) yang mengatur tentang jalur pengangkatan untuk mengisi kursi legislatif baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Melalui jalur pengangkatan tersebut, diharapkan keterwakilan OAP di Parlemen bisa lebih signifikan, sehingga bisa mengawal berbagai kepentingan, khususnya yang menyangkut dengan orang asli Papua.
Hal ini senada dengan semangat atau ruh UU Otsus sendiri, yakni menjadikan orang asli Papua tuan diatas negerinya sendiri, sekaligus menjadikan orang Papua setaraf dengan masyarakat lainnya di Indonesia bahkan dunia.
Sebagai representasi masyarakat OAP yang bertugas mengawal kepentingan OAP di Parlemen, para wakil rakyat dari jalur pengangkatan harus benar-benar lahir dari hasil musyawarah adat. Sehingga bebas dari intervensi politik atau kepentingan kekuasaan, baik di daerah maupun dari tingkat pusat.
“Kami berharap para wakil rakyat yang nantinya duduk di kursi legislatif melalui jalur pengangkatan, harus benar-benar berasal dari akar rumput yang dihasilkan melalui musyawarah adat. Menurut kami ini sangat penting untuk disampaikan supaya kehadiran mereka memang benar-benar mengawal kepentingan masyarakat adat,” demikian penyampaian Ketua LMA Tehit Kabupaten Sorong Selatan Philipus Momot, SE.,MM saat dimintai tanggapannya perihal rekrutmen calon anggota DPRK Jalur Pengangkatan, Kamis (23/2).
Philipus diujung sambungan telephonenya menekankan, perlu adanya penerapan asas keadilan, kejujuran dan keberpihakan dalam proses rekrutmen calon anggota DPR jalur pengangkatan tersebut.
Ia menyebutkan pihaknya merasa perlu untuk menyampaikan kepada pemerintah agar sedapat mungkin menghindari segala bentuk intervensi politik kekuasaan dalam penentuan calon legislator dimaksud.
“Dalam artian tidak boleh ada titipan-titipan atau serta merta dilakukan penunjukan secara sepihak oleh kepala daerah atau siapa saja yang memegang kekuasaan baik di daerah maupun pusat. Biarkan mereka ini lahir dan benar-benar berasal dari masyarakat adat. Sehingga saat melaksanakan tugas mereka bisa lebih leluasa dalam membela hak-hak dasar masyarakat adat,” ucap Philipus.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tentunya melalui musyawarah adat akan ditentukan siapa saja figur OAP, yang dinilai dari sisi itegritas, kualitas bahkan moralitas layak mewakili masyarakat adat duduk di kursi legislatif. Dan yang terpenting bahwa keterwakilan OAP tersebut memiliki kecakapan dalam mengawal dan membela hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat.
“Nah bagaimana kita bisa mengetahui figur-figur ini, tentu harus melalui sebuah tahapan musyawarah adat yang didalamnya bisa dibarengi dengan seleksi dan sebagainya. Kami sangat yakin output atau figur-figur yang dihasilkan pasti akan sesuai dengan harapan masyarakat, khususnya masyarakat adat orang asli Papua,” ungkapnya.
Sementara, ketika dicecar tentang kesiapan atau progres LMA Tehit sendiri dalam rangka menyongsong pengisian kursi legislatif jalur pengangkatan di tingkat DPRK Sorong Selatan, ia mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengambil langkah.
“Sementara kami belum mengambil langkah, kami baru sebatas merencanaka digelarnya musyawarah besar masyarakat adat, untuk kemudian disepakati bersama tata cara yang akan kita tempuh dalam penentuan calon anggota DPRK jalur pengangkatan, khususnya untuk DPRD Sorong Selatan,” kata Philipus.
Diakhir penyampaiannya, Philipus berharap agar apa yang menjadi amanat UU dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab. Ia memfokuskan penyampaiannya pada pembagian wilayah adat di tanah Papua, yang seyogyanya berimplikasi pada hak-hak politik masyarakat adat, termasuk hak kursi legislatif dari jalur pengangkatan.
“Kita di Sorong Selatan ada Suku Tehit dan Inawatan, jadi khusus untuk kursi pengangkatan di DPRD Sorong Selatan mutlak jatahnya orang Tehit dan Inawatan. OAP dari suku lain yang tinggal di Sorong Selatan mohon maaf agar bisa mengambil haknya di wilayah adat masing-masing,” pungkasnya. [JOY]