DPR-PB Dorong Regulasi Partai Lokal Papua
Manokwari, PbP – Untuk menjawab tuntutan dan aspirasi Orang Asli Papua (OAP) tentang kurangnya orang papua di lembaga parlemen, maka Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) akan mendorong regulasi sebagai dasar hukum pembentukan partai lokal.
Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Abraham Goram Gaman, S.Kom, kepada awak media di Manokwari, Jumat (28/6) membenarkan hal tersebut. Kata dia, mereka akan mendorong adanya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur tentang pembentukan partai lokal di Provinsi Papua Barat.
Menurutnya, jika partai lokal ini terbentuk, maka dapat mengakomodir OAP untuk mencalonkan diri masuk di lembaga parlamen, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota se Papua Barat.
Legislator muda Papua Barat ini menegaskan, bahwa pembentukan partai lokal merupakan perintah pasal 28 Undang-undang nomor 21 tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Papua, yang selama ini tidak dijalankan.
“Sehingga dorongan untuk pembentukan partai lokal Papua di Papua Barat, harus dilaksakan dalam periode ini. Karena pasal 28 UU Otonomi khusus sangat jelas mengamanatkan hal itu,”tegas Goram. Oleh karena itu, Goram berharap masyarakat Papua Barat untuk mendukung dorongan pembentukan partai lokal ini, sehingga bisa mengakomodir legislator OAP maupun yang diakui sebagai orang Papua di lembaga parlemen. [ARS-HM]