fbpx
Kamis, 12 Des 2024

Dua Terduga Pelaku Pembunuh Fernando Dibekuk Polisi

0
Ilustrasi Penjara

Sorong, PbP – Dua terduga pelaku pembunuhan Fernando, pria yang ditemukan tak bernyawa di salah satu sungai, di Jalan Sorong-Makbon beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap anggota Polsek Sorong Timur. Hal tersebut diamini Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur, Iptu Laurensius Wayne, yang ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (28/9).

Kanit reskrim mengatakan, pihaknya telah menangkap 3 dari 2 terduga pelaku yang telah menghabisi nyawa Fernando, masing-masing AS dan MM. Sementara seorang terduga pelaku lainnya, berinisial US, sampai saat ini masih dalam pengejaran mereka.

Dijelaskannya, dua terduga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, dimana AS ditangkap di kediamannya di Malanu, Kamis (26/9), sedangkan MM ditangkap dua hari kemudian, Sabtu (28/9) di Distrik Makbon, Kabupaten Sorong.

“Keduanya ditangkap jeda beberapa hari, untungnya waktu kita tangkap, AS dan MM ini tidak melakukan perlawanan,”kata kanit reskrim.

Untuk motif dari tindak kriminal pembunuhan itu, dia mengatakan, pelaku nekat mengakhiri hidup korban, setelah mereka berpesta minum minuman keras bersama dan kemudian terjadi adu mulut.

“Mereka ini sebenarnya teman, makanya mereka konsumsi minuman keras bersama. Tapi karena mabuk dan tidak bisa kontrol omongan, akhirnya mereka berkelahi dan berujung pada tewasnya korban. Meskipun sampai saat ini, AS dan MM belum mau mengakui siapa yang telah menikam Fernando,”bebernya.

Naasnya lanjut kanit, motor matic yang korban gunakan saat keluar dari rumah, belum bisa ditemukan sampai sekarang. Namun kata dia, mereka hanya menemukan serpihan kaca spion dari motor korban.  

Seiring berjalannya penyelidikan, diakui kanit, informasi-informasi lain ikut terungkap. Dimana AS dan MM yang ternyata adalah pelaku tindak kriminal. Begitupun US yang ternyata adalah tersangka kasus curanmor yang harusnya sedang menunggu sidang putusan.

“AS dan MM ini pelaku tindak kriminal juga, tapi belum bisa saya sampaikan apa yang mereka lakukan. Kalau US dia pelaku curanmor, kemarin kan kita yang tangkap dia, cuma memang dia kabur dari dalam lapas waktu ricuh kemarin,”jelasnya.

Kanit reskrim menambahkan, jika terbukti membunuh Fernando, AS dan MM akan dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Fernando ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di salah satu sungai di Jalan Sorong-Makbon, Senin (16/9). Saat ditemukan pertama kali, kondisi jenazah terbilang mengenaskan, dimana terdapat luka sayatan pada perut, bokong, serta luka lecet pada kakinya. [GPS-HM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.