Fakta Persidangan, Terdakwa Bantah Keterangan 3 Saksi
Dari sidang kasus Pembakaran Gedung THM Double O Sorong dengan Agenda Pemeriksaan saksi (Part I)
Sorong, PbP – Tidak semua para terduga yang dituduh dan telah duduk di meja hijau sudah pasti bersalah. Untuk itulah pembuktian yang hadir dalam fakta persidangan menjadi anti klimaks untuk bisa menentukan terduga yang telah berstatus terdakwa terbukti bersalah atau tidak.
Hampir semua kepingan – kepingan yang terjadi saat Tragedi Double O Sorong di Jalan Sungai Maruni, pada 25 Januari 2022 pukul 01.00 Wit yang memakan korban jiwa sebanyak 18 orang telah hampir usai diputus di meja hijau. Bentrokan berdarah tersebut terjadi antar dua kelompok pemuda di Kota Sorong yakni Pemuda dari Pelauw dan Pemuda Kei.
Namun yang menjadi korban sebanyak 17 orang bukan dari kelompok Pemuda Kei maupun Pemuda Pelauw. Ke-17 orang yang meninggal dunia akibat gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Sorong yang dibakar.
Untuk satu orang korban meninggal dunia akibat pembacokan dari kelompok Pemuda Kei, para pelakunya yang berasal dari kelompok pemuda Pelauw yakni Muhammad Taip Latupono, Syarif Tuasikal ,dan Herdiyanto telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Ketiganya telah divonis hukuman penjara 11 tahun dan 12 tahun penjara.
Sementara untuk kasus pembakaran gedung THM Double O Sorong yang berujung jatuhnya korban jiwa sebanyak 17 orang sudah sampai tahap pemeriksaan saksi. Kamis (6/10/2022), tiga orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elson Butar-butar di muka persidangan. Sidang tentu saja diawali oleh Majelis Hakim PN Sorong yang diketuai oleh Bernard Papendang, didampingi Lutfi Tomu dan Rivai Tukuboya dengan mengambil sumpah terhadap ketiga saksi sebelum memberi keterangan.
Ketiga saksi yang merupakan Anggota Polsek Sorong Timur secara terpisah memberi keterangan yakni Abraham Riky Rumpaidus, Ersan Saputra, dan Untung Dwi Prayitno.
Dalam persidangan tersebut ada fakta menarik yang tersaji. Keterangan para saksi hampir seluruhnya tidak dibenarkan oleh 11 terduga yang berstatus terdakwa.
Satu saksi yang mengaku hadir di tempat kejadian mulai sejak jatuhnya korban akibat pembacokan. Saksi pun ikut memberi pertolongan kepada korban dan meminta untuk segera dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan. Lalu saksi ikut mengantar namun hanya sampai di Polsek Soring Timur. Kemudian selang beberapa saat sebelum terjadinya pembakaran saksi sudah berada di lokasi kejadian sampai dengan proses evakuasi 17 jenazah dari dalam gedung yang telah hangus terbakar mengaku melihat dan kenal dengan keempat terdakwa.
Pada saat kejadian saksi mengaku melihat ada teriakan bakar – bakar dari kedua terdakwa yang saat itu berada di halaman parkir THM Double O Sorong. Sementara kedua terdakwa yang disebutkan mengatakan penyataan tersebut tidak benar, karena dua terdakwa mengaku tidak pernah berada di dalam parkiran. Mereka berdua berdiri di luar portal pembatas di depan jalan bukan berada di halaman Parkiran THM Double O Sorong.
Satu terdakwa lagi membenarkan dirinya datang untuk menjemput istrinya, namun dia tidak pernah kembali lagi seperti keterangan saksi. Satu terdakwa lagi yang disebutkan oleh saksi memimpin penyerangan ke arah simpang lima Jupiter menegaskan keterangan tersebut tidak benar.
Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa yang diwakili oleh Muhammad Husni Setter menyampaikan dalam persidangan tiga orang saksi telah dihadirkan oleh JPU.
“Ketiga saksi merupakan Anggota Polisi dari Polsek Sorong Timur yang berada di lokasi kejadian,” kata Husni.
Dari kesaksian tiga saksi yang dihadirkan dua saksi mengaku melihat dan satu saksi mengaku tidak melihat teriakan bakar – bakar itu. Namun tim Penasehat hukum terdakwa melihat keterangan dari saksi ini berbeda-beda.
Dimana ada saksi yang mengatakan melihat terdakwa meneriakan – teriakan bakar – bakar diluar portal THM Double O. Ada yang bilang melihat di dalam parkiran halaman THM Double O.
Kemudian, Husni sampaikan, ada salah satu saksi ketika ditanya soal ada dengar teriakan bakar – bakar. Waktu itu saksi menjawab dengan dengan mengawali kalimatnya dengan dua kata, ‘mungkin ada’.
“Dari situ kami selaku kuasa hukum mengejar pernyataan itu, sebab keterangan yang diberikan haruslah suatu kebenaran. Jadi suatu kebenaran bila diucapkan itu merupakan hal yang pasti. Tidak bisa diawali dengan ucapan mungkin, karena kata mungkin tidak bisa dipakai di muka persidangan,” papar Husni.
Dari keteragan dua saksi yang mengaku melihat empat dari 11 terdakwa di lokasi kejadian ketika Majelis Hakim meminta tanggapan dari terdakwa yang disebutkan, kata Husni, mereka secara tegas menolak keterangan tersebut.
“Apalagi letak posisi para terdakwa yang disebutkan oleh para saksi pada saat kejadian ternyata mereka tidak berada disitu, seperti terdakwa Abidin dan Saman. Mereka sejak awal berada di depan portal sampai mereka sudah tidak bisa lagi menghalau massa dan memilih pergi ke Rumah Sakit untuk menengok korban pembacokan di rumah sakit, ” ucap Husni.
Para terdakwa tidak membenarkan keterangan saksi yang mengatakan melihat mereka berada di dalam parkiran THM Double O Sorong. Kemudian tentang soal ucapan ultimatum agar gedung segara dikosongkan. “Memang tadi saksi ada mengatakan salah satu terdakwa memberi waktu 30 menit untuk melakukan evakuasi pengujung dari dalam Gedung THM Double O Sorong,” kata Husni.
Namun keterangan saksi tersebut, sambung Husni, terdakwa dengan tegas mengatakan dia tidak pernah masuk ke dalam Parkiran THM Double O Sorong. “Artinya jika tidak pernah masuk ke dalam parkiran, maka otomatis dia juga tidak pernah katakan hal itu. Karena keterangan saksi mengatakan, kalimat segera evakuasi 30 menit di dalam parkiran THM Double O. Padahal keterangan terdakwa justru berada. Terdakwa berada di depan Portal atau jalan raya,” Husni tegaskan.
Sementara JPU Elson Butar-Butar usai sidang membenarkan bahwa keterangan saksi yang melihat terdakwa tadi tidak dibenarkan oleh terdakwa. Namun itu baru keterangan 3 saksi. Masih ada lima saksi lagi yang akan dihadirkan. “Kemudian para terdakwa sendiri akan saling memberi kesaksian pula,” tutur Elson Butar-butar.
Pihak JPU masih yakin bisa membuktikan tuduhan yang ditujukan kepada para 11 orang terdakwa yakni Wenly Kilmanun , Zainal Mustakim Rahayaan, Edo Fander Weden, Haris Pandi Tangke, Mohammad Saman Bugis , Alfaris Abur, Ismail Kilimuri Koso, Karel Hukum, Fredek Musa Hulkiawar, Pius Levitar, Abidin Rahayaan.
Jaksa dalam perkara tersebut akan berupaya membuktikan tuduhan yang disampaikan kepada para terdakwa hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIT di jalan Sungai Maruni Km. 10 Masuk Kota Sorong telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni terhadap Korban Yandra FIrman , Widha Prihasticha, Widyanti Ariesta, Vikram Konoras, Ridwan Doodoh, Rahmi Dian, Nur Kalsum, Meilani Safitri, Machfud Basuni, Indah Sukmadani, Afifah Maisa, Ferman Syaputra, Eidith Tri Putri, Desra Wahyudin, Cristian Wahyu, ARum Ainun, Ananin Novalia. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidar Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa diduga pula telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja menyebabkan kebakaran, yang menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang, timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1), Ayat (2), ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa diduga pula telah melanggar Undang – Undang Darurat, dengan tuduhan melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ke 11 terdakwa juga diduga telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHP telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. [EYE-SF]