Gugatan Jerry Waleleng Tidak Dapat Diterima dan Letak Sita Jaminan Diangkat

Sorong, PbP – Kamis, (27/7/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong telah membuat putusan atas perkara nomor 134/Pdt.G/2022/PN Son.

Perkara tersebut dimohonkan oleh penggugat B. Jerry Waleleng melalui Kuasa hukum, Vecky Nanuru dan Mercy Sinay melawan Kuasa Hukum Maryam Manopo , Jatir Yuda Marau dan Fransischo S. Suwaltabessi dan turut tergugat, Kepala Badan Pertanahan Kota Sorong.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Fransiscus Yohanis Babthista di dampingi Muslim M. As Shiddiqi dan Bernadus Papendang memutuskan menerima eksepsi yang diajukan Kuasa hukum Maryam Manopo.

Dalam pokok perkaranya, Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkeliijke Verklaard).

Majelis hakim dalam amar putusan memerintahkan Panitera atau Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sorong untuk mengangkat Sita Jaminan sebagaimana yang tertuang didalam Penetapan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN.Son, tertanggal 31 Maret 2023 terhadap barang-barang seperti tersebut dalam surat gugatan/permohonan, yaitu atas tanah seluas 3 Ha/30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi) yang terletak di Jl. Kontener, Kelurahan Klasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, dengan batas-batas sebagai berikut.

Sebelah Utara berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00839 atas nama B. Jerry Waleleng, sebelah selatan berbatasan dengan tanah adat milik Salmon Osok.

Kuasa Hukum Maryam Manopo, Fransischo S. Suwaltabessi
Kuasa Hukum Maryam Manopo, Fransischo S. Suwaltabessi

Lalu sebelah timur berbatasan dengan Jalan Kontener, dan sebelah barat berbatasan dengan tanah adat milik Salmon Osok.

Majelis hakim dalam amar putusan menghukum penggugat untuk membayar perkara sebesar Rp. 3.765.000.

Atas putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Maryam Manopo, Fransischo S. Suwaltabessi mewakili kantor hukum Jatir Yuda Marau sangat menyambut baik. Bahkan pria yang akrab disapa Isco ini, menilai majelis hakim dalam sangat jeli melihat duduk perkara berdasarkan fakta – fakta dalam persidangan.

” Jadi kemarin itu, pada hari Kamis, agendanya putusan. Pertimbangan dari majelis hakim luar biasa baik dengan menghasilkan sebuah Amar putusan yang sangat-sangat baik menurut kami, ” ungkap Isco saat ditemui di salah satu cafe di Kota Sorong, Jumat (28/7/2023).

Amar putusan majelis hakim, kata Isco, telah sesuai dengan fakta persidangan. Dalam pertimbangan dirinya baik selaku tim kuasa hukum Maryam Manopo maupun praktisi hukum menilai pertimbangan majelis hakim dalam putusan sangat luar biasa.

“Intinya, materi gugatan yang diajukan penggugat ada kesalahan. Dan kesalahan itu dilakukan oleh penggugat sendiri, ” ucap Isco.

Pihaknya setelah melihat materi gugatan yang diajukan penggugat ada kesalahan, maka itu, kuasa hukum Maryam Manopo mengajukan eksepsi.

“Kami mengajukan Eksepsi atau keberatan terhadap gugatan, karena materi gugatan kami nilai kabur. Puji Tuhan, eksepsi kami diterima oleh majelis hakim dalam Amar putusannya, ” tutur Isco.

Dimana gugatan penggugat ini, menurut pandangan kuasa hukum Maryam Manopo tidak jelas arahnya, apakah gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi atau ganti rugi. Karena dalam materi gugatannya, penggugat menggabungkan gugatan perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan ganti rugi.

“Hal ini tidak bisa digabung-gabungkan, kalau gugatan PMH digabung gugatan wanprestasi yang kemudian digabung lagi gugatan dan ganti rugi, sehingga gugatan harus dianggap materi gugatannya kabur, ” tutur Isco.

Majelis hakim pun ternyata bisa menerima eksepsi yang pihaknya ajukan. Termasuk pula mengabulkan peletakan sita jaminan yang dimohonkan oleh penggugat atas tanah dan bangunan seluas 3 hektar untuk diangkat kembali.

“Majelis hakim dalam amar putusan mengabulkan permohonan kami agar peletakan sita jaminan diangkat kembali, ” kata Isco.

Dalam putusan majelis hakim itu, menurut Isco, pertimbangan dan amar putusan majelis hakim sangat tepat.

“Jadi dalam putusan majelis hakim tersebut ada dua poin yang sangat penting yaitu majelis hakim menerima eksepsi yang kami ajukan dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan dasar pertimbangan materi gugatan kabur, ” tandas Isco.

Ditambahkannya atas putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum penggugat dalam persidangan menyatakan pikir – pikir.

“Penggugat menyatakan pikir – pikir untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan majelis hakim. Kami sendiri pun menyatakan pikir – pikir menunggu sikap penggugat atas putusan majelis hakim, ” tutup Isco.  [EYESF]

 

Please follow and like us:
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *