fbpx
Rabu, 19 Mar 2025

Gugatan Majelis Rakyat PBD Ditolak di PTUN Manado, Ini Tanggapan Ketua MRPPBD

0

Sorong, PbP-Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPPBD) menegaskan akan terus menempuh jalur hukum terkait penolakan gugatan mereka oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Gugatan tersebut berhubungan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya pada 22 September 2024.

Ketua MRPPBD, Alfons Kambu, menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihaknya sepenuhnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu landasan hukumnya adalah Pasal 20 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Kami memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam UU untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terkait status Orang Asli Papua (OAP) bagi setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya,” ujar Alfons Kambu.

Menurutnya, MRPPBD telah mengajukan gugatan intervensi di PTUN Manado dalam perkara Nomor 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada 4 Oktober 2024. Namun, pengadilan memutuskan menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa MRPPBD bukan pihak dalam sengketa administrasi pemilihan.

“Kami sangat kecewa karena pengadilan menilai MRP bukan pihak yang memiliki kapasitas dalam sengketa administrasi pemilihan, padahal posisi kami diatur dengan jelas dalam UU,” ungkap Alfons.

Alfons juga menegaskan bahwa MRPPBD belum menggugat secara langsung keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024. Dalam keputusan MRPPBD Nomor 10 Tahun 2024, pihaknya sudah menyatakan bahwa pasangan calon Abdul Faris Umlati, S.E., M.M. dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T. tidak memenuhi kriteria sebagai Orang Asli Papua.

“Keputusan KPU tersebut mengabaikan rekomendasi kami, dan hal ini sangat kami sesalkan,” lanjut Alfons.

Dengan putusan PTUN Manado tertanggal 21 Oktober 2024 yang menolak gugatan Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje dalam perkara 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO melawan KPU Papua Barat Daya, MRPPBD kini mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut. Mereka berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan tergugat KPU RI, KPU Papua Barat Daya, dan pihak terkait lainnya.

Langkah hukum ini, menurut Alfons, didasarkan pada Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa kewenangan pemerintah.

“Sebagai lembaga yang diberi amanah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, kami akan terus menjaga harkat, martabat, dan hak-hak Orang Asli Papua. Hak-hak ini tidak boleh dirampas dengan cara-cara yang curang dan tidak adil,” tegas Alfons.

Ia juga mengajak masyarakat Papua, khususnya di Papua Barat Daya, untuk memberikan dukungan moral dan doa bagi perjuangan mereka. “Kami percaya Tuhan akan menyertai perjuangan ini dan mengabulkan segala doa-doa kita,” pungkas Alfons Kambu.[MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.