fbpx
Kamis, 12 Des 2024

Keluarga Besar Jitmau Segera Polisikan YS dan RP

0
Keluarga Besar Kampung Jitmau di Sorong saat menggelar pertemuan untuk menindak lanjuti proses hukum oknum pelaku pencemaran nama baik Walikota Sorong, Minggu (31/5). PbP/JEF

Sorong, PbP – Guna menindak lanjuti hasil pertemuan pada tanggal 28 Mei 2020 lalu, keluarga besar Kampung Jitmau, Kabupaten Maybrat di Sorong, nyatakan sikap akan melaporkan dua orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik Walikota Sorong Drs. Ec. Lambert Jitmau, MM ke pihak kepolisian.

“Hari ini, Minggu 31 Mei 2020 kami keluarga besar Kampung Jitmau melakukan pertemuan menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dan hasilnya hari ini kami sepakat untuk melaporkan dua oknum pencemaran nama baik Walikota Sorong masing-masing berinisial YS dan RP ke penegak hukum dengan membuat laporan polisi agar segera diproses hukum,” jelas tokoh perempuan atau yang disebut Ratu Kampung Jitmau, Miriyam Isir saat memberikan keterangan kepada awak media di salah satu gedung di Kota Sorong, Minggu (31/5).

Kata dia, keluarga besar telah sepakat untuk melanjutkan persoalan ini ke pihak berwajib dalam hal ini hukum positif, agar tidak seenaknya melakukan pencemaran nama baik keluarga besar Jitmau baik itu melalui media sosial maupun media masa.

“Jadi yang mengikuti pertemuan dan menyetujui agar dilakukan proses hukum ini adalah anak-anak Jitmau yang punya rasa memiliki seorang Lambert Jitmau secara pribadi terlepas dari jabatannya sebagai Walikota Sorong. Besok (Senin 1 Juni 2020) kami akan membuat laporan polisi untuk proses hukum, mau benar atau salahpun kami akan tetap maju, demi menuntut nama baik kami,” tegas Miriyam.

Keinginan keluarga besar Kampung Jitmau, kata dia, adalah melaporkan agar ingin diproses hukum dan bila perlu dipertemukan dengan kedua oknum tersebut, agar mereka juga puas atas apa yang telah mereka perbuat terhadap keluarga besar Jitmau.

Selain itu, tamba dia, usai melakukan laporan kepada pihak berwajib, keluarga besar Jitmau juga akan menuntut nama baik secara adat yang tentunya akan diberikan sanksi adat sesuai dengan perbuatan para pelaku.

“Sanksi adatnya akan dilakukan setelah penyelesaian masalah hukum positifnya, kita melihat hasilnya maka akan kita tindak lanjuti dengan hukum adat. Jadi, semua keputusan nanti ada pada proses hukumnya,” pungkasnya.

Langkah yang diambil keluarga besar Kampung Jitmau ini dalam rangka menanggapi tindakan oknum ASN berinisial YS yang membuat sebuah postingan di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik Walikota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, MM. Sementara itu oknum mahasiswa berinisial RP dinilai mencemarkan nama baik Walikota Sorong dengan melaporkan dugaan kuropsi APBD Kota Sorong tahun 2018 senilai Rp 145 miliar ke KPK. [JEF-MJ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.