Hindari Pelanggaran, Fopera Apresiasi Pemberhentian Sementara 5 ASN Sorsel
Sorong, PbP – Langkah Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan melalui Bupati Samsudin Anggiluli, SE.,M.Tr.A.P yang telah memberhentikan sementara sejumlah ASN karena menjadi bakal calon bupati dan wakil bupati Sorsel dalam Pilkada 2024, mendapat respon positif dari sejumlah kalangan.
Setelah sebelumnya dukungan datang dari tokoh intelektual yang juga mantan ketua DPR Papua Barat Pieter Kondjol, SE.,MA, kali ini apresiasi datang dari Ketua umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Provinsi Papua Barat Daya Yanto A. Ijie.
Melalui pesan singkat yang diterima media ini, Rabu (22/05/2024) Yanto menilai langkah yang diambil Bupati Sorong Selatan sudah tepat, guna menyelamatkan ASN-nya dari tindakan melanggar hukum.
Pihaknya, sebut Yanto melihat langkah tersebut sudah sesuai aturan dan sangat bijaksana demi memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik, sekaligus memberikan garansi bahwa pelaksanaan Pilkada di Sorsel bebas dari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran.
“Menurut kami, apa yang dilakukan oleh bupati (Samsudin Anggiluli-red) adalah untuk menyelamatkan para pejabat ASN di kabupaten Sorong Selatan yang terlibat dalam Pilkada dari persoalan hukum. Artinya bahwa mereka ini tidak menutup kemungkinan akan menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan anggaran apalagi mereka ini posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran. Jadi kami sangat mengapresiasi langkah tersebut,” ujar Yanto.
Yanto menekankan, tidak dapat dipungkiri para pejabat ASN yang sedang ikut kontestasi Pilkada sangat rentan untuk menggunakan kekeuasaan, hingga fasilitas bahkan uang negara untuk keperluan pencalonannya. Hal ini dikarenakan, posisi para ASN yang terlibat pencalonan tersebut merupakan pimpinan OPD yang juga notabene adalah pemegang kuasa pengguna anggaran.
“Coba lihat saat pendaftaran bakal calon di partai politik itu ada iring-iringan puluhan kendaraan roda empat atau roda dua. Kalau di Sorong Selatan itu pakai kendaraan sekali saja 1 juta. Kalau misalnya 30-40 kendaraan itu kan 40 sampai 50 juta kendaraan, bahkan bisa habis 100 juta dalam sekali melakukan pendaftaran dengan jumlah massa yang besar. Yang dipertanyakan uangnya dari mana . Ada kandidat yang mengelabui bahwa ini adalah partisipasi masyarakat. Itu tidak mungkin. Mereka menggunakan nama masyarakat padahal uangnya dari mereka (pejabat),” tukasnya.
Ia pun meminta kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Papua Barat Daya untuk membuat kebijakan sebagaimana dilakukan Bupati Sorsel. Misalnya Kabupaten Maybrat, diketahui ada 3 atau 4 pejabat eselon II yang tengah berproses ikut pilkada di Maybrat. Sehingga menurut Yanto, Pj Bupati Maybrat juga harus mengambil kebijakan pemberhentian sementara sebagaimana dilakukan di Sorong Selatan.
“Harus diambil langkah untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam hal pengelolaan anggaran. Kemudian juga di kabupaten Tambrauw, kabupaten Sorong, Raja Ampat dan juga mungkin Kota Sorong. Nah, ini harus diambil langkah. Begitu juga provinsi Papua Barat Daya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Sorong Selatan Syamsudin Anggiluli, memberhentikan sementara lima kepala dinas dan sekretaris daerah (Sekda), karena mencalonkan diri sebagai calon bupati di Sorong Selatan pada Pilkada tahun 2024.
Kelima pejabat yang diberhentikan itu yakni Sekda Dance Nauw, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Petronela Krenak, kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan kampung (DPMK) Yohan Bododri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Alfius Way dan Kepala Dinas Pertanian Yonathan Tehesia.
Pergantian sementara itu dilakukan untuk menghindari lima pejabat tersebut menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonan, dengan garansi jika nanti tidak mendapatkan rekomendasi dari partai politik, maka akan kembali menduduki jabatan tersebut, namun apabila mendapat rekomendasi maka akan mengajukan pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN). [JOY]