fbpx
Senin, 02 Des 2024

HUT ke-19 Sorsel, Dimata Masyarakat Adat

0
Ketua LMA Tehit, Kabupaten Sorong Selatan Philipus Momot, SE.,MM

Ketua LMA Tehit, Kabupaten Sorong Selatan Philipus Momot, SE.,MM

Sorong, PbP – Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), genap berusia 19 tahun pada hari ini, Sabtu (6/8). Usia yang sudah cukup matang bagi Kabupaten yang dijuluki 1001 sungai tersebut.
Momen ulang tahun ini tentu tidak bisa hanya diekspresikan melalui tradisi tiup lilin ataupun upacara ala kadarnya, namun terlebih penting menjadi bahan refleksi yang tersematkan dalam hati setiap insan negeri 1001 sungai, dalam tanggungjawab bersama membangun Kabupaten Sorong Selatan, agar menjadi lebih baik di waktu yang akan datang.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tehit, Kabupaten Sorong Selatan, Philipus Momot, SE.,MM mengungkapkan, atas nama suku besar Tehit Kabupaten Sorong Selatan, pihaknya mengucapkan dirgahayu Kabupaten Sorong Selatan ke-19 tepatnya pada hari ini 6 Agustus 2022.
“Harapan kami dengan usia 19 tahun ini kiranya Pemda dapat meningkatkan pelayanan kepada seluruh masuarakat dalam segala sektor pembangunan. Kami juga berharap agar beberapa keluhan dari masyarakat yang sementara ini dirasakan oleh seluruh masyarakat Sorsel agar kiranya pemerintah dapat segera menjawab sesuai kemampuan anggaran yang ada,” ujar Momot saat menghubungi media ini, Sabtu (6/8).
Ia menjelaskan, terkait dengan proses pembangunan memang masih terdapat banyak kekurangan yang dirasakan oleh masyarakat. Namun masyarakat tetap berharap agar dengan usia 19 tahun ini pemerintah kabupaten Sorsel lebih serius lagi memperhatikan pelayanan kepada masyarakat dan juga pembangunan khususnya pada bagian tertentu yakni pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
” Yang sementara ini di kota Teminabuan masyarakat sangat tergangu dengan adanya beberapa titik jalan di ruas jalan protokol yang sampai dengan hari ini mengalami kerusakan-kerusakan berat yang perlu segera ditangani pemerintah,” ucap Momot.
Sementara dari sisi pemberdayaan masyarakat adat yang disesuaikan dengan alokasi dana Otsus, seharusnya ada prosentasi berapa persen yang diserahkan kepada masyarakat adat melalui lembaga kultur yang ada, namun sampai dengan saat ini lembaga kultur, khususnya LMA belum dilibatkan secara baik oleh pemerintah.
“Dalam artian kami LMA perlu melakukan penataan kelembagaan, kemudian penyelesaian sengketa hak ulayat dan batas-batas tanah antara warga suku Tehit di Kabupaten Sorong Selatan juga batas tanah adat dengan wilayah kabupaten tetangga. Nah, ini yang selama ini kami melihat pemerintah belum serius melibatkan masyarakat adat untuk terlibat langsung melakukan pendampingan dalam rangka penyelesaian masalah dalam konteks musyawarah mufakat di kalangan masyarakat adat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selama ini dana Otsus belum menyentu kepada masyarakat adat, dalam hal ini pemberdayaan lembaga-lembaga kultur yang ada untuk bagaimana bekerja membantu pemerintah dalam rangka memproteksi hak-hak dasar masyarakat adat Tehit.
Namun, secara garis besar ia tetap optimistis pelayanan dan pembangunan di wilayah Sorong Selatan akan terus membaik seiring berjalannya waktu.
“Kami berharap momen ulang tahun ini bisa menjadi bahan refleksi bagi pemerintah untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terkhusus pemberdayaan bagi masyarakat adat sebagaimana amanat UU Otsus Papua,” pungkasnya. [JOY]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.