fbpx
Jumat, 08 Nov 2024

IKF Kubuh Lende Mere Daftarkan Gugatan di PN Sorong

0

Sorong, PbP – Kisruh dualisme kepengurusan Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) NTT Kota Sorong, hingga kini belum berakhir. Tidak adanya titik temu melalui jalur mediasi, membuat kasus tersebut harus menempuh jalur hukum.
Adalah kepengurusan kubuh Martinus Lende Mere yang mengambil inisiatif mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong.
Ketua IKF-NTT Kota Sorong versi Musdalub Martinus Lende Mere mengatakan, pihaknya sengaja mendaftarkan gugatan ke pengadilan, sebagai bentuk respon atas banyaknya pertanyaan warga IKF, perihal keabsahan organisasi IKF sebagai tempat bernaungnya para warga diaspora di Kota Sorong.
Martinus menyebutkan, selama ini warga Flobamora merasa kebingungan perihal adanya dualisme kepengurusan dalam kubuh IKF-NTT Kota Sorong.
“Masyarakat banyak yang bertanya-tanya, mana ni kepengurusan yang sah. Masyarakat bingung mau bergabung ke kubuh Pak Syafrudin Sabonama atau ke kubuh Martinus Lende Mere,” ujar Martinus saat menggelar jumpa pers di Sekretariat IKF Jalan F. Klasuat, Malanu, belum lama ini.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga terpaksa harus ditempuh sebagai opsi terakhir lantaran jalur mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan tidak membuahkan hasil.
Martinus menegaskan, pihaknya sangat siap menghadapi segala konsekwensi hasil gugatan di pengadilan nantinya. Salah satunya apabila pengadilan menyatakan bahwa kubuh Syafruddin Sabonama adalah kubuh yang sah, maka pihaknya siap untuk mengakuinya.
“Yang pasti kami sangat siap menghadapi apapun hasil keputusan pengadilan nantinya. Jika kubuh sana (Syafruddin) menang maka kami akan mengakuinya, begitu juga sebaliknya, kami berharap jika kami menang kubuh Pak Syafruddin pun mengakui kami sebagai kepengurusan yang sah,” sebut Martinus.
Ditambahkan sekretaris IKF Oktavianus Klau Bria, yang menyebutkan bahwa gugatan yang dilayangkan pihaknya ke pengadilan murni sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi warga Flobamora di Kota Sorong, yang selama ini kebingungan buntut dari terjadinya dualisme kepemimpinan.
Ia menekankan gugatan yang dilayangkan pihaknya tidak menjadi bahan untuk mencari tahu siapa yang paling jago, atau siapa yang paling kuat.
“Perlu kami tegaskan bahwa gugatan yang kami layangkan ke pengadilan hanya ingin memastikan keabsahan organisasi, serta memberikan kepastian bagi warga Flomabora Kota Sorong terkait status hukum organisasi. Jadi bukan untuk mencari siapa yang kuat atau siapa yang jago,” ucap Oktavianus.
Sementara Tim Kuasa Hukum Kepengurusan IKF-NTT Kota Sorong versi Martinus Lende Mere, yang diwakili Yance Salambauw menjelaskan, pada dasarnya persoalan terkait organisasi kemasyarakatan secara formal sudah diatur dalam UU Ormas, yakni UU 17 tahun 2013.
Ketika terjadi sengketa ormas atau dualisme kepemimpinan, maka disiapkan tiga instrumen penyelesaian, pertama melalui mekanisme internal masing-masing ormas sesuai AD-ART, kemudian melalui jalur mediasi yang difasilitasi Pemda setempat dan terakhir melalui gugatan di pengadilan.
“Kenapa harus diatur dalam UU karena Ormas adalah suatu lembaga yang juga berbadan hukum, sehingga sudah wajib hukumnya setiap ormas ingin mendapatkan kepastian hukum,” sebut Yance.
Dalam kasus dualisme kepemimpinan IKF-NTT Kota Sorong, Yance menjelaskan, dua opsi penyelesaian sudah dilewati yakni mekanisme internal dan mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah. Namun, dalam dua instrumen tersebut tidak mendapatkan hasil, alias gagal. Sehingga atas fakta tersebut, pihaknya mengajukan gugatan ke pengadilan sebagai opsi terakhir penyelesaian sengketa ormas.
“Kami sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong pada tanggal 25 Agustus 2021, dengan nomor perkara 105,” sebut Yance.
Yance berharap masyarakat khususnya warga Flobamora tidak berpersepsi lain terkait langkah hukum tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi keharusan sebuah organisasi demi mendapatkan kepastian hukum.
“Mari kita sama-sama ikuti proses yang nanti dilalui di pengadilan dengan baik dan bijaksana,” pungkasnya.
Dualisme di tubuh organisasi yang mewadahi kaum perantau asal NTT ini bermula saat pemilihan Ketua dan Badan Pengurus Kota Sorong periode 2020-2025. Saat itu, sejumlah anggota dan pengurus IKF mempersoalkan mekanisme penjaringan Calon Ketua.
Tim formatur yang beranggotakan 5 personil pun terpaksa menyusut karena salah satu diantaranya, Oktavianus Klau Bria, mengundurkan diri karena ia menilai proses penjaringan tidak lagi demokratis, sebab “Persyaratan Calon Ketua” dinilai tidak logis.
Meski hanya beranggotakan 4 personil, Tim Formatur tetap melakukan proses pergantian Ketua dan Badan Pengurus IKF hingga pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) VIII, 07 Februari 2021. Walaupun tidak memenuhi kuorum, karena 12 dari total 21 tungku yang memiliki hak suara “walk-out”.
Mubes-VIII yang berlangsung di aula SMA Agustinus itu memilih dan menetapkan “Calon Tunggal” Syafrudin Sabonnama sebagai Ketua organisasi tersebut.
Belakangan, Ketua Tim Formatur yang menyelenggarakan Mubes-VIII, Yosep Bifel, akhirnya mengaku jika proses yang dilakukan pihaknya dalam penjaringan hingga penetapan Syafrudin sebagai Ketua IKF tidak demokratis. Dualisme organisasi semakin nampak.
Proses mediasi yang dilakukan pengurus IKF Papua Barat juga tidak membuahkan hasil karena Syafrudin tidak mengakui keberadaan organisasi tingkat provinsi.
Alhasil, anggota dan pengurus IKF yang mempersoalkan mekanisme pemilihan Calon Tunggal pun menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa (Muslub) pada 04 Maret 2021 dan memilih Martinus Lende Mere sebagai Ketua.
Syafrudin Sabonnama dan para pengurusnya (hasil Mubes-VIII) kemudian menggelar pelantikan pada 6 Maret 2021. Tiga pekan kemudian, tepatnya 27 Maret, Ketua IKF Kota Sorong hasil Muslub, Martinus Lende Mere dan Badan Pengurusnya dilantik dan dikukuhkan. Acara pelantikan dan pengukuhan bahkan dihadiri langsung Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dan jajaran pengurus inti IKF tingkat provinsi. [JOY]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.