fbpx
Jumat, 08 Nov 2024

Istri Mantan Kepala BPN Kota Sorong Miliki Lahan Seluas 6.821 Meter Persegi 

0
Kuasa hukum Maryam Manopo, Jatir Yuda Marau

Kuasa hukum Maryam Manopo, Jatir Yuda Marau

Yarit Sakona saat dikonfirmasi tidak mau mau menanggapi dengan dalil masalah privasi. Dia menanyakan korelasi antara kasus Maryam Manopo dengan masalah privasi

Sorong, PbP – Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Pusat sangat getol melakukan Reformasi Agraria. Satu fenomena yang menjadi fokus yakni menguak praktek mafia tanah.

Istilah mafia sendiri sesuai Kamus Besar Berbahasa Indonesia diartikan sebagai perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal).

Sedangkan tanah adalah permukaan bumi yang diberi batas dan ditempati oleh bangsa yang ditempati suatu negara untuk menjadi suatu negara atau menjadi daerah negara.

Dikutip dari website hukum online, kasus yang melibatkan mafia tanah banyak terjadi di berbagai tempat. Korbannya tidak hanya masyarakat biasa, bahkan pejabat dan mantan pejabat, bahkan lembaga negara.

Dikutip dari pula dari Website Kantor Hukum SIP LAW Firm telah diidentifikasi berbagai modus praktek. Dimana mafia tanah mendapatkan lahan secara ilegal, seperti menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan atau hilangnya warkah tanah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah.

Praktek mafia tanah ini, diduga telah pula terjadi di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini bisa dilihat dari maraknya sengketa lahan yang berujung di meja Pengadilan Negeri Sorong. Dari data yang diperoleh ada seorang ibu rumah tangga yang telah menjadi korban.

Ibu rumah tangga tersebut bernama Maryam Manopo. Dia menyakini dirinya telah menjadi korban praktek mafia tanah yang bermula dari proses jual beli tanah yang tidak jelas berujung dia harus mendekam dibalik jeruji besi selama 2 tahun.

Caption : Tampak Kantor BPN Kota Sorong, Rabu (16/8/2023). Foto : PbP/EYE
Caption : Tampak Kantor BPN Kota Sorong, Rabu (16/8/2023). Foto : PbP/EYE

Kuasa Hukum Maryam Manopo , Jatir Yuda Marau pada 14 Agustus 2023 telah membuat laporan polisi dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan terhadap Yarit Sakona. Yarit diketahui pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong.

Pejabat di Kantor BPN Kota Sorong tersebut diduga telah dengan sengaja menahan 8 SHM milik Maryam Manopo.

“Klien kami sendiri telah berusaha meminta kepada Yarit Sakona, namun tak kunjung diberikan, ” ujar Yuda.

Sebagai ketua tim kuasa hukum Maryam Manopo, Yuda telah berusaha beberapa kali menemuinya di Kantor BPN Kota Sorong, tapi tak ada respon.

Langkah hukum yang diambil oleh Kuasa hukum Maryam Manopo mempolisikan kepala kantor BPN Kota Sorong dinilai oleh praktisi hukum , Fernando Genuni sebagai upaya menguak ada tidaknya praktek mafia tanah.

Oleh karena itu, Fernando Genuni menekankan agar penyidik Polresta Sorong Kota, bahkan Polda Papua Barat termasuk pula satgas mafia tanah untuk serius menilik laporan polisi dugaan penggelapan 8 Sertifikat milik Maryam Manopo menjadi pintu masuk untuk menguak ada atau tidaknya praktek mafia tanah.

Yuda sendiri saat dikonfirmasi terakhir pada 6 September 2023 mengakui ada benang kusut yang harus bisa diurai, dibalik dugaan adanya penggelapan 8 sertifikat milik Maryam Manopo.

Menurut Jatir Yuda Marau antara kasus dugaan penggelapan 8 SHM milik Maryam Manopo ada benang merah dengan duduk perkara yang dialami oleh, Azwar Atapukan, Irwan Oseandi dan Wiwik Antila Meresie.

Yang mana mereka membeli 3 bidang tanah yang terletak di Jalan Kontener Kelurahan Kalasuat Distrik Sorong Timur Kota Sorong, dengan total luas kurang lebih 18.000 M2 dari almarhum Dominggus Osok.

Namun saudara dari almarhum Dominggus Osok, yaitu Salmon Osok ternyata diketahui telah menjual kembali tanah tersebut kepada Jerry Waleleng dengan dalil pembeli sebelumnya tidak melakukan pembaharuan surat jual beli.

Kuasa hukum Maryam Manopo, Jatir Yuda Marau
Kuasa hukum Maryam Manopo, Jatir Yuda Marau

Yuda Marau menambahkan di tahun 2014 ,ketiga orang tersebut telah mendaftarkan tanah ke BPN Kota Sorong, namun proses tersebut belum dapat di jalankan.

Kemudian di tahun 2020, Yuda Marau mengatakan sesuai Peta Bidang yang di berikan oleh BPN Kota Sorong di atas tanah tersebut telah terdaftar dan dimiliki oleh beberapa orang.

Ada pula SHM milik Anita Barbalina dengan NIB atau SHM 7429 dengan luas tanah 6.821 M2, kedua Jerry Waleleng memilik 4 bidang tanah dengan NIB atau SHM 7427, SHM 353, SHM 353 luas tahan masing-masing 2.786 M2, 2.890 M2, 9.950 M2, dan 9.552 M2.

Ketiga, Vecky Nanuru dengan NIB atau SHM 7527 dengan luas tanah 3.795 M2 dan Conny D Runtuwene dengan NIB atau SHM 7426, luas tanah 5.505 M2, semuanya dengan pelepasan adat tahun 2022.

Nama-nama tersebut diatas setelah ditilik lebih jauh oleh Yuda, dan diketahui selah satunya atas nama Anita Barbalina.

Anita Barbalina adalah Istri dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong Yarit Sakota yang sekarang telah diangkat menjadi Kepala Bidang di Kanwil BPN Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan atau penyidikan telah di temukan adanya Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau membuat Surat Palsu dan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Hak atas barang-barang yang tidak bergerak (stellionaat) yang di lakukan secara berkelanjutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 385 KUHP Jo Pasal 645 ayat (1) KUHP yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Klas I B Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

“ Dari hasil gelar perkara tersebut terlapor Salmon Osok telah dinaikan statusnya menjadi tersangka,” kata Yuda melalui siaran persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di Kota Sorong.

Mengacu dengan pasal-pasal yang telah di sangkakan terhadap Salmon Osok, dapat dipastikan tidak berdiri sendiri, namun patut di diduga kuat ada pihak lain yang ikut memboncengi.

Menurut Yuda, sudah saatnya cara – cara melanggar kewenangan seenak perut sendiri yang dilakukan pejabat – pejabat di Kantor Pertanahan Kota Sorong diaudit total, bukan sekedar ganti pejabat.

Terkait nama Anita yang terus disebut oleh Yuda, telah pula dikonfirmasi oleh rekan – rekan media kepada Yarit Sakona di ruang kerjanya.

Namun Yarit tidak mau memberi tanggapan terkait disebutnya nama tersebut oleh Yuda dengan dalil persoalan privasi.

Yarit justru menanyakan balik apa hubungan antara kasus 8 SHM atas nama Maryam Manopo dengan masalah privasinya. Sebab menurut Yarit persoalan 8 SHM milik Maryam Manopo berkaitan dengan persoalan pidana atas kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yang mana Maryam Manopo telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukum penjara selama 2 tahun atas tuduhan.

Sesuai pengetahuan Kepala BPN Kota Sorong ini, barang bukti tidak serta merta langsung dikasih. Sebab kalau tidak salah, Maryam Manopo belum menyelesaikan hukuman 2 tahun penjara, sudah ada gugatan perdata.

“Ada sita jaminan dari Pengadilan. Apa dia (Yuda ,red) tidak kasih tahu. Apakah barang yang menjadi sita jaminan dari pengadilan dan belum dicabut bisa diserahkan, ” kata Yarit dengan nada tanya.

Dirinya pun berencana berkoordinasi dahulu dengan kantor wilayah dan kantor pusat untuk meminta petunjuk guna menanggapi dan menyikapi adanya laporan polisi tersebut.

Sesuai data yang dihimpun media ini, Kepala BPN Kota Sorong telah mengembalikan 8 SHM milik Maryam Manopo kepada Kejaksaan Negeri Sorong.

Sedangkan menurut Yuda somasi yang dikirimkan ke BPN Kota Sorong sejak tanggal 3 April 2023 telah diterima oleh Alesandro R.P.Lisapaly yang merupakan pegawai BPN Kota Sorong.

“ Tidak pernah dibalas atau ditanggapi hingga saat ini, sehingga kami kami membuat laporan polisi tersebut,” tegas Yuda.

Soal pengembalian 8 SHM atas nama Maryam Manopo kepada Kejaksaan , Yuda katakan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 163/Pid.B/2022/PN.Son Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 94/Pid/2022/PT Jap tanggal 15 November 2022.

Lantas Kepala BPN Kota Sorong berdalil belum menyerahkan 8 sertifikat milik kliennya berdasarkan adanya sita jaminan.

Yuda katakan sta jaminan Pengadilan Negeri Sorong telah diangkat kembali oleh Majelis Hakim yang sama dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Son tanggal 23 Juli 2023.

“ 4 bulan sejak sertifikat tersebut berada di tangan saudata Yarit Sakona sampai dengan adanya sita jaminan Pengadilan, dalam tenggang waktu tersebut klien kami telah berulang kali mendatangi saudara Yarit Sakona dan mengajukan gugatan perdata di pengadilan namun saudara Yarit Sakona tetap menahan kedelapan sertifikat tersebut tanpa status hukum yang jelas,” jelas Yuda Marau.

Yuda katakan Yarit Sakona dengan sengaja menahan 8 sertifikat SHM milik kliennya yang sudah melampaui kewenangannya.

Yuda dengan tegas mengatakan sedang melakukan pengumpulan bukti terkait maraknya mafia tanah di Kota Sorong. Bukti tersebut nantinya akan diserahkan kepada Satgas Mafia Tanah, agar praktek mafia tanah dapat di berantas. [EYESF]

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.