fbpx
Minggu, 27 Apr 2025

JPU Kejari Fakfak Dinilai Permainkan Sidang

0
Tim Kuasa Hukum Terdakwa AK menggelar Konfrensi Pers di salah satu Coffee di bilangan Taman Ria, Manokwari, Kamis (28/11). PbP/ARS

Manokwari, PbP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah guru SD di Kampung Urat, Distrik Fakfak Timur, Kabupaten Fakfak, yang menyeret terdakwa berinisial AK, dinilai tak menghormati sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, yang sedianya digelar Rabu (27/11).

Penilaian ini diutarakan koordinator tim kuasa hukum terdakwa AK, Yosep Titirlolobi, SH, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari, Kamis (28/11). Pasalnya, JPU yang juga adalah Kasie Pidsus Kejari Fakfak, Harul, SH, tanpa alasan yang jelas tak menghadiri sidang perdana tersebut meski jadwal sudah ditetapkan.

“Kami kuasa hukum terdakwa kecewa dan menyesal dengan tindakan Kasie Pidsus Kejari Fakfak yang juga JPU, yang tak menghormati jadwal sidang yang telah ditetapkan hakim tipikor. Keluarga klien kami sudah datang bersama kami, tetapi jaksa tidak dating dan terkesan mempermainkan kasus ini. Jangan ada tebang pilih dong,”sindir Yosep saat menyampaikan keterangan persnya.

Direktur Utama LBH Gerimis itu menegaskan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak harus serius mengikuti proses persidangan yang telah menyeret kliennya hingga ke meja hijau, agar sama-sama dapat membuktikan kasus ini secara hukum.

Ironisnya lanjut Yosep, hingga kasus kliennya telah masuk dalam tahap persidangan, mereka belum juga menerima materi dakwaan yang seharusnya sudah diserahkan JPU kepada pihak terdakwa.

“Aturannya jelas, bahwa jika berkas perkara apalagi korupsi sudah masuk tahap dua ke penuntutan, maka 1 minggu sebelum persidangan harusnya kuasa hukum sudah terima materi dakwaan dari JPU. Tapi sekrang belum ada (materi) dan saya menduga jaksa takut dengan kami,”ujarnya.

Dia juga mengutarakan, kliennya diduga dijebak oleh Kepala Dinas Pendidikan Fakfak saat itu bersama konsultannya. Karena menurut Yosep, ketika pencairan terakhir kliennya tidak berada di tempat.

Diduga, kata dia, oknum pejabat memalsukan tanda tangan kliennya untuk mempercepatan pencairan dana. Menindaklanjuti dugaan ini, dipastikan Yosep, mereka selaku kuasa hukumnya telah melaporkannya sebagai dugaan pemalsuan tandatangan ke Polres Fakfak sejak bulan April 2019, yang sampai saat ini belum juga digubris.

“Saya minta kepada Kasie Pidsus Kejari Fakfak untuk tidak berfoya-foya dengan uang negara. Harusnya datang ke Manokwari untuk mengikuti persidangan. Jika masih mangkir lagi, maka saya minta kepada Jaksa Agung ganti oknum jaksa seperti ini. Kemudian kepada Kapolres Fakfak, segera tindak lanjuti laporan polisi klien kami, jika anda masih berleha-leha, maka kami akan laporkan anda ke Polda Papua Barat dan Mabes Polri. camkan itu!”tegas Yosep.

Diberitakan sebelumnya, oknum PNS berinsial AK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan rumah guru SD Kampung Urat Distrik Fakfak Timur di tahun anggaran 2015, diduga atas ketidak cakapannya atau kelalainnya dalam memproses pencairan dana pembangunan 100 persen, meski proyek tersebut belum rampung.

AK kemudian ditahan usai diterbitkan surat penahanan oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Fakfak.

Akibat ketidak cakapan terdakwa, dalam penanganan administrasi proses pencairan dana proyek pembangunan rumah guru SD Urat, Fakfak Timur tahun anggaran 2015 dengan total dana sebesar Rp. 534.000.000, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 229.000.000.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal Pasal 2, subsider pasal 3 jo. pasal 55, Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk menyeret tersangka AK ke kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Manokwari, JPU bahkan telah menyiapkan saksi sebanyak lima orang, dimana dua diantaranya saksi ahli pidana dan saksi ahli dari BPKP. [ARS-HM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses