fbpx
Rabu, 14 Mei 2025

Kadis PUPR Sorsel Alfius Way Sambut Positif Kebijakan Bupati Anggiluli

0

Sorong, PbP – Bupati Sorong Selatan Syamsudin Anggiluli, beberapa waktu lalu melakukan pemberhentian sementara lima kepala dinas dan sekretaris daerah (Sekda), karena mencalonkan diri sebagai calon bupati di Sorong Selatan pada Pilkada tahun 2024.

Kelima pejabat yang diberhentikan yakni Sekda Dance Nauw, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Petronela Krenak, kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan kampung (DPMK) Yohan Bododri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Alfius Way dan Kepala Dinas Pertanian Yonathan Tehesia.

Kadis PUPR Sorong Selatan Alfius Way
Kadis PUPR Sorong Selatan Alfius Way

Sebagai salah satu pejabat yang diberhentikan sementara, Kadis PUPR Alfius Way, ikut memberikan respon terkait kebijakan tersebut. Secara pribadi ia mengaku sangat mendukung dan merespon positif langkah yang telah diambil bupati 2 periode tersebut.

Hal ini, kata Alfius, sebagai bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, untuk menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), juga dalam rangka memastikan pelaksanaan Pilkada Sorsel tahun 2024 berjalan aman dan lancar serta adil dan sukses.

“Secara pribadi tentu saya sangat mendukung dan mengapresiasi kebijakan Bupati Sorsel dengan memberhentikan sementara ASN yang maju Pilkada. Ini kebijakan yang nenurut kami sangat luar biasa, dalam menjaga netralitas ASN juga memastikan pelaksanaan Pilkada Sorsel tahun 2024 berjalan dengan sukses,” ujar Alfius, kepada awak media.

Ia menambahkan tentu selaku ASN dirinya tunduk dan siap melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pimpinannya itu. Ia mengaku saat ini dirinya tengah berupaya bersama kandidat yang lain, untuk mencari dukungan/rekomendasi partai politik agar bisa bertarung pada Pilkada Sorsel kali ini.

Apabila, telah mendapatkan rekomendasi partai, ia mengaku akan segera menyampaikan surat pengunduran diri (pensiun dini) dari statusnya sebagai ASN. Hal ini tentu sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020, tentang perubahan ke 4 atas PKPU nomor 3 tahun 2017 serta Undang-undang nomor 24 tahun2023 tentang Pilkada.

“Sampai saat ini status saya masih ASN, nanti kalau sudah resmi dapat rekomendasi partai dan siap mendaftar ke KPU, maka secara resmi saya akan mengundurkan diri dari ASN,” ungkap Alfius.

Diakhir penyampaiannya, Alfius mengimbau seluruh masyarakat Sorong Selatan untuk terus memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, dalam rangka kelancaran pelaksanaan roda pemerintahan dan pelayanan, juga dalam rangka memastikan pelaksanan Pilkada yang aman dan sukses.

“Saya mengajak semua masyarakat Sorsel agar tetap berpikir positif terkait pemberhentian sementara dari jabatan, sebagai upaya pemerintah dalam menjaga netralitas ASN. Mari kita dukung semua kebijakan yang dapat mendatangkan kebaikan bagi kita semua di Kabupaten Sorong Selatan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pergantian sementara 5 ASN yang notabene pimpinan OPD di Sorsel, dilakukan untuk menghindari lima pejabat tersebut menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonan, dengan garansi jika nanti tidak mendapatkan rekomendasi dari partai politik, maka akan kembali menduduki jabatan tersebut, namun apabila mendapat rekomendasi maka akan mengajukan pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN). [JOY]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses