Kampanye AFU-ORI Dibubarkan

“Ketua Bawaslu Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa”

Waisai, PbP – Anggota Polres Raja Ampat, dibantu puluhan personil Brimob melakukan pembubaran secara paksa, massa kampanye paslon tunggal, AFU-ORI (FOR 4) dari Lapangan HI, di Samping Bank Papua Cabang Kota Waisai, Sabtu (5/12) sekitar pukul 15.20 WIT.

Pembubaran yang dipimpin langsung Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre J. W Manuputty, S. IK didampingi Ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek bersama anggotanya diduga dikarenakan kampanye tersebut telah melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2020, di masa pandemi Covid- 19. Dalam PKPU ini tertuang jelas bahwa, kandidat/calon yang tengah melakukan kampanye di lapangan terbuka dibatasi maksimal hanya 50 orang, tetapi saat itu massa sangat banyak melebihi jumlah yang ditentukan. Pihak kepolisian mengambil tindakan pembubaran supaya tidak timbul klaster baru Covid-19.

Dari pantauan media ini, kampanye akbar atau terbatas ini, paslon tunggal AFU – ORI menghadirkan artis lokal, Ona Hetharua hingga menimbulkan kerumunan. Dimana pihak kepolisian bersama Bawaslu, sudah dua kali membubarkan karena tidak sesuai aturan. Pertama pembubaran dilakukan pada pukul 15.20 WIT, massa yang ikut kampanye di lokasi kemudian bubar. Tapi sore hari sekitar pukul 17.48 WIT massa kembali berkumpul sehingga dibubarkan secara paksa.

Pada saat pembubaran secara paksa, suasana di lokasi kejadian sempat tegang. Saat itu, Ketua Bawaslu Markus Rumsowek sempat diserang beberapa massa pendukung ketika menyampaikan aturan dan meminta warga segera membubarkan diri. Untung saja, pihak kepolisian serta Brimob bergerak cepat menghadang dengan membuat lingkaran pada ketua Bawaslu untuk keamanan dari serangan-serangan massa yang mengikuti kampanye di lapangan HI tersebut.

“Polres ambil tindakan, menghentikan jalannya kampanye terbatas pasangan AFU-ORI karena telah terjadi kerumunan massa, akibat hiburan musik. Tak hanya itu, terkesan tidak mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Untuk itu, terpaksa harus ambil langkah tegas bubarkan massa di lokasi kampanye, sekalian stopkan acara,” ujar kapolres yang diwawancarai wartawan di lokasi kejadian.

Kapolres menambahkan, hal ini menjadi pelajaran agar masyarakat mematuhi peraturan. Karena, bagaimanapun protokol kesehatan harus dipenuhi, jangan sampai terjadi klaster baru pandemi Covid- 19 di Raja Ampat akibat kegiatan kampanye.

“Kita sudah punya prosedur juga aturan, yakni PKPU nomor 13 tahun 2020 dan harus dilaksanakan. Maka saya tidak bisa berdiam diri kalau sudah seperti itu, harus ada tindakan membubarkan,” tegas kapolres.

Hal senada disampaikan, Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek yang mengaku pihaknya melakukan pembubaran jalannya kampanye di Lapangan HI, karena terlihat adanya kerumunan massa. Sehingga Bawaslu menilai melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020.

“Sebelum pelaksanaan kampanye dimulai kita secara lisan sudah membubarkan massa, tapi masih mau dekat lagi pada akhir pelaksanaan kampanye itu. Dimana, kerumunan massa pun kembali terjadi, maka kedua kali kita bubarkan sekalian stopkan acara kampanye didampingi pihak Kepolisian dan Brimob. Selanjutnya, kita akan lakukan proses penanganan pelanggaran protokol kesehatan sesuai aturan yang ada,” kata Markus. [TLS-MJ]

Please follow and like us:
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *