KASN Perintahkan Walikota Sorong Tunda Seleksi Jabatan Sekda

Sorong, PbP – Pemerintah Pusat melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), secara resmi menyikapi polemik pemberhentian Drs. Yakob Karet, M.Si dari jabatan Sekda Kota Sorong yang dilakukan Walikota Sorong Drs.Ec. Lambert Jitmau, MM belum lama ini. KASN telah menerbitkan surat kepada Walikota Sorong, sebagai respon pengaduan Drs. Yakob Karet, yang merasa dirugikan akibat proses mutasi yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh walikota.
Sesuai data yang diterima Papua barat Pos, KASN telah menerbitkan surat tertanggal 22 Juni 2022, dengan nomor B-2242/JP.00.00/06/2022. Surat tersebut ditujukan kepada Walikota Sorong, dengan perihal terkait penundaan seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Sorong.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan adanya pengaduan terkait dugaan pelanggaran sistem merit dalam pemberhentian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Sorong, maka KASN merekomendasikan untuk melakukan penundaan pelaksanaan seleksi terbuka terhadap JPT Pratama dimaksud, sebagaimana rekomendasi KASN nomor: B-1883/JP.00.00/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 perihal: rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama dilingkungan Pemerintah Kota Sorong.
“Seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam surat rekomendasi KASN diatas agar tidak dilaksanakan terlebih dahulu. Pelaksanaan seleksi terbuka dimaksud dapat dilaksanakan apabila terbukti secara meyakinkan bahwa tidak terdapat pelanggaran sistem merit dalam kasus terkait sebagaimana dugaan saat ini, yang prosesnya sedang diklarifikasi dan dikaji oleh KASN,” demikian kutipan surat tersebut.
surat tersebut ditandatangani oleh tasdik kinanto selaku wakil ketua komisi aparat sipil negara dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari.
Sementara surat dari Badan Kepegawaian Negara diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2022 dengan nomor 19821/B-AK.03/SD/F/2022. Surat yang ditujukan kepada Walikota Sorong itu berisi perihal tentang pengawasan dan pengendalian norma, standard, prosedur dan kriteria manajemen ASN terhadap pelaksanaan mutasi, rotasi dan promosi PNS.
Dimana pada poin 2 surat tersebut berisi penegasan terhadap permasalahan sekretaris daerah Kota Sorong yang diturunkan jabatannya menjadi staf ahli Walikota bidang pembangunan ekonomi dan keuangan dilingkungan Pemerintah Kota Sorong. BKN memerintahkan agar Walikota Sorong selaku pejabat pembina kepegawaian segera melakukan klarifikasi terhadap permasalahan dimaksud, sehingga kedepannya pelaksanaan mutasi, rotasi dan promosi PNS di lingkungan Kota Sorong dapat dilaksanakan dengan NSPK manajemen ASN.
Masih terkait isi surat dari BKN pada poin 3 berbunyi, adapun data/dokumen/bahan yang dikirimkan kepada BKN oleh Walikota Sorong sebagai bahan tindaklanjut klarifikasi yakni, surat keputusan pemberhentian dalam jabatan, kemudian dokumen Baperjakat/tim penilai kinerja terkait dengan pemberhentian dalam jabatan, dokumen pengusulan PyB kepada PPK terkait pemberhentian dalam jabatan, dokumen rekomendasi KASN serta dokumen lainnya sebagai dasar pemberhentian dalam jabatan. Data/dokumen/bahan tersebut agar disampaikan kepada kepala BKN cq Deputi Bidang Pengawasan dan pengendalian paling lambat tanggal 4 Juli 2022.
“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, belum ada klarifikasi dan dokumen pendukung, yang disampaikan kepada kami, maka deputi bidang pengawasan dan pengendalian akan melakukan penundaan sementara administrasi kepegawaian pada sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) BKN terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sorong yang menggantikan pejabat yang diturunkan jabatannya. Hal ini merupakan langkah proaktif BKN dalam menegakkan pelaksanaan norma, standard, prosedur dan kriteria manajemen ASN. Namun dalam pelaksanaan proses pemblokiran tersebut, kami juga mengutamakan prinsip kehati-hatian untuk memastikan kebenaran data PNS dimaksud,” demikian kutipan pada poin 4 surat tersebut.
Surat yang ditandatangani oleh Dr. Otok Kuswandaru, S.Sos.,M.Si selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian ini memiliki tembusan kepada Kepala BKN, Wakil Kepala BKN, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I,II,III dan IV, Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari, Kepala BKD Kota Sorong serta Inspektur Kota Sorong. [JOY]