Kasus Pengeroyokan di Sekretariat LMA Malamoi, Selly Resmi Jadi Tersangka
“Kami meminta semua yang terlibat turut segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pula, ” Yosep Titirlolobi
Sorong, PbP – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Sekretariat LMA Malamoi pada 29 Desember 2023 telah memasuki tahap baru. Dimana Polres Sorong Kota telah resmi menetapkan Selly Cs sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Ludia Esther Mentasan dan Yuliana Sfarit Yosep Titirlolobi, S.H dalam rilisnya meminta kepada penyidik Kepolisian Polresta Sorong Kota untuk tidak ragu dalam menangkap Selly dan teman-temannya yang telah diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada kedua kliennya.
Menurut Yosep, kasus pengeroyokan tersebut diduga dilakukan lebih dari satu orang, maka itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Selly diminta untuk segera ditahan oleh penyidik PPA Polresta Sorong Kota.
“Tentunya kami apresiasi penyidik unit PPA yang telah mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Selly dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang kepada para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Klien kami, ” ucap Yosep.
Ditegaskan oleh Yosep, berdasarkan dua Laporan Polisi yang dilaporkan oleh kliennya dan saksi-saksi untuk perkara ini, tidak akan diselesaikan secara Adat, tetapi perkara ini adalah murni perkara pidana maka perkara tersebut akan lanjut sampai di pengadilan sesuai keinginan dua kliennya.
“Sebagai kuasa hukum, kami meminta kepada penyidik untuk tidak ragu memanggil salah satu oknum pegawai BUMD di kabupaten Sorong yang berinisial JM untuk dimintai keterangannya, dikarenakan yang bersangkutan di duga turut memobilisasi massa yang dalam keadaan terpengaruh miras untuk melakukan keributan di LMA Malamoi Sorong, ” kata Yosep menuturkan.
Bahkan lanjut Yosep, keributan yang berujung penganiayaan di awali oleh salah satu oknum kepala distrik di kabupaten Sorong yang di duga menjadi penyebab keributan itu terjadi.
“Kami berharap yang bersangkutan juga segera di panggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya, ” kata dia.
Yosep menyampaikan saksi-saksi sudah pihaknya siapkan termasuk dengan rekaman-rekaman video disaat keributan dari luar sampai masuk ke dalam sekretariat LMA telah pihaknya kantongi.
“Dalam waktu dekat klien kami akan menyerahkan bukti rekaman kepada penyidik. Penganiayaan tersebut telah menyebabkan klien kami sampai sekarang matanya tergganggu dan setiap hari harus ke dokter untuk diperiksa, ” beber Yosep
Lanjut dia, para pelaku menghantam dengan sangat keras menggunakan kayu terhadap kliennya dan mengenai kepala bagian belakang. Padahal kliennya adalah salah satu aktivis perempuan dan juga tokoh perempuan Moi dari kabupaten Raja Ampat yang juga sangat dihormati di kalangan suku Moi.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap Ludia Esther Mentasan, para pelaku belum juga merasa puas akhirnya dengan beringas melanjutkan penganiayaan lagi terhadap 4 orang anak masih dibawa umur, sehingga menyebabkan luka berdasarkan hasil visum dokter. [EYE – SF]