Kata Yan Warinussy, Partai Politik di Papua Barat Langgar UU 21 Tahun 2001
Manokwari, PbP – Advokat dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH menilai semua partai politik peserta pemilu 2019 di Provinsi Papua Barat, telah melakukan pelanggaran serius terhadap amanat pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
“Secara khusus, di Provinsi Papua Barat (kabupaten dan kota) adalah berdasarkan amanat Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2008. Amanat pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) dari Undang-undang RI nomor 21 tahun 2008, menyebutkan bahwa rekrutmen partai politik misalnya calon-calon legislatif (caleg) mempriorotaskan Orang Asli Papua (OAP),”ujarnya melalui siaran pers yang diterima media ini, Jumat (14/6).
Untuk itu, lanjut Warinussy, partai politik seharusnya wajib meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP). Namun kata dia, dalam faktanya hal ini tidak dilakukan sama sekali di seluruh kabupaten dan kota, bahkan di wilayah Provinsi Papua Barat. Baik untuk pemilu DPR, DPRD kabupaten dan kota, serta DPR Provinsi Papua Barat.
Berkenaan dengan itu, kata Warinussy, sesungguhnya MRP Papua Barat dapat menempuh mekanisme hukum yang berlaku dan jalur politik, guna mempersoalkan keabsahan caleg-caleg dari partai-partai yang telah berkontestasi dalam pemilu yang baru berlalu.
“Saya menduga, para pimpinan-pimpinan partai politik, bahkan KPU di daerah dapat diseret ke pengadilan yang berwenang sesuai yuridiksinya. Yaitu dalam konteks dugaan melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata,”ujarnya. Sehingga kata dia, MRP dan atau Dewan Adat Papua (DAP) sebagai representase kultural dan OAP dapat menempuh jalur gugatan secara class action di pengadilan yang berwenang. [ARS-HM]