fbpx
Rabu, 14 Mei 2025

Kejari Sorong Tetapkan Kadis Kesehatan Tambrauw Sebagai Tersangka

0

Sorong, PbP – Jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Senin (15/3/2021) telah melakukan ekspos penangan perkara dugaan Korupsi Pengadaan Puskesmas Keliling (Pusling) di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat.

Tepat pukul 20.00 wit, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Erwin Saragih didampingi Kasi Pidsus, Khusnul Fuad, Kasi Intel, Raffles Napitupulu, dan Kasubsi Penyidikan Pidsus, Stevy Ayorbaba pun mengelar konfensi pers.

Hasilnya, Erwin Saragih yang baru lima belas hari bertugas di Kejaksaan Negeri Sorong sudah langsung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun 2016.

Konfrensi pers Kepala Kejaksaan Negeri Sorong soal penetapan tersangka kasus Dugaan Korupsi Pusling di Kabupaten Tambrauw tahun 2016. PbP/EYE
Konfrensi pers Kepala Kejaksaan Negeri Sorong soal penetapan tersangka kasus Dugaan Korupsi Pusling di Kabupaten Tambrauw tahun 2016. PbP/EYE

Pekerjaan Pusling dalam bentuk Speedboat pada 2016 dianggarkan sekitar Rp2,1 Miliar lebih. Pengadaan speedboat Pusling tersebut dikerjakan oleh YAW selaku Direktur CV R.
Kegiatan ini tidak pernah dilakukan proses pelelangan, sebab Kepala Dinas Kesehatan, PT melakukan penunjukan langsung.

Kegiatan pengadaan speadboat Pusling diduga merugikan negara sebesar Rp 1.950.670.090. Hal ini berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Stevy mengatakan, mulai dari proses kontrak hingga pelelangan, PT selaku Kadis Kesehatan sekaligus KPA menunjuk CV R sebagai pemenang dalam tender pengadaan speadboat Pusling tahun anggaran 2016.

“Ada empat kali pencairan anggaran, yang mana tahap pertama sebesar Rp 653.526.000, tahap kedua sebesar Rp 653.526.000, tahap ketiga Rp 623.526.000 dan tahap keempat sebesar Rp 7.183.000,” kata Stevy.

Dalam perkara tersebut, Kajari Sorong menegaskan pihaknya telah menetapkan PT  sebagai tersangka.

Selain itu, Kajari Sorong yang berkomitmen melanjutkan pekerjaan yang telah dilakukan oleh pejabat sebelumnya telah pula menetapkan LB dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka kedua.

Untuk tersangka ketiga dan keempat berinisial  YAW dan KK sebagai rekanan atau pihak ketiga. “Hari ini, kami akan melanjutkan pemeriksaan, biar secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan buat disidangkan, “ucap Erwin Saragih.

Untuk penahanan kepada keempat tersangka, Kajari sampaikan nanti tergantung dari pertimbangan penyidik.

Menanggapi soal fisik dan jenis speadboat, Khusnul Fuad sampaikan nanti ahli yang akan menjelaskannya. “Yang jelas ini merupakan pengadaan alat transportasi untuk pusling,” kata  Fuad.

Meskipun ini pekerjaan tahun 2016, penyelidikannya baru dilakukan oleh Kejari Sorong tahun 2019. Salah satu kendala yang dihadapi oleh tim dalam penyelidikan adalah keberadaan saksi di luar Sorong. Meski demikian, tim masih menanganinya.

Makanya, setelah penetapan tersangka, tim akan secepatnya melakukan pemberkasan barulah dilimpahkan ke PN Tipikor.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. [EYE-SF]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses