Kemandirian Masyarakat Hukum Adat Jaminan Ekosistem Laut Sehat

Sosialisasi
Sorong, PbP – Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Dinas Perikanan dan Kelautan, UNIPA bersama Direktor Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) melakukan sosialisasi sekaligus melakukan kerjasama dengan masyarakat Kampung Malaumkarta.
Kegiatan sosialisasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) ini dilakukan berdasarkan Permen KP nomor 28 Tahun 2021, berkaitan dengan rencana pengembangan coral stock center di perairan Malaumkarta.

Dalam sosialisasi tersebut dilakukan diskusi dengan tokoh di kampung Malaumkarta, serta berdiskusi mengenai program dan aktivitas yang akan dilakukan di kampung Malaumkarta.
Kepala Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Sorong, Kementerian Kelaut dan Perikanan, Santoso Budi Widiyanto mengatakan di pesisir laut ada 3 ekosistem penting yaitu terumbu karang, lamun, dan mangrove.
Ketiga ekosistem ini yang melindungi, melestarikan, dan menjaga keanekaragaman hayati diwilayah pesisir dan laut. “Bila 3 ekosistem ini sehat ,maka di harapkan laut Indonesia sehat, “ucap Santoso, saat berdiskusi bersama di Balai Kampung Malaumkarta, Kamis (17/02/2022).
Dan bila laut sehat dapat ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Potensi penyu yang terlindungi, terumbu karang yang terjaga, kata dia,membuat pulau UM bisa di lindungi.
Terumbu karang dan adanya dugong ini, lanjutnya, merupakan potensi alam yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menarik wisatawan agar datang ke pulau Um.
Saat ini, Santoso melihat kunjungan ke pulau UM sudah cukup bagus hanya perlu dilakukan sedikit pengetatan, karena bagaimana pun keanekaragaman hayati ini berbanding terbalik dengan wisatawan atau kunjungan. Wisawatan yang datang semakin banyak dikhawatirkan akan terjadi kerusakan lingkungan baik itu di lamun, terumbu karang atau mangrove.
“Dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kami menetapkan seluas 4000 hektar kawasan buat masyarakat adat agar dapat menjaga keanekaragaman hayati laut sebagai tanggungjawab masyarakat sendri, mengingat Malaumkarta sudah mempunyai kearifan lokal dimasyarakat terkait untuk menjaga kelestarian lingkungan disekitarnya,” kata Santoso menyampaikan.
Sekitar tahun 2017 ada beberapa kearifan lokal yang sifatnya negatif dan positif, keanekaragaman lokal yang sifatnya negatif contohnya masyarakat masih berburu penyu. Namun dengan adanya peraturan Bupati nomor 7 tahun 2017 terkait masyarakat adat Malaumkarta, masyarakat mulai sadar penyu ini di larang oleh undang-undang dan internasional, karena penyu hanya ada 7 jenis di dunia dan kebetulan 4 jenis ada di Malaumkarta. Ini merupakan potensi yang luar biasa, ” ungkap Santoso.
Laut ini luas, maka perlu keterlibatan banyak pihak untuk sama-sama menjaga dan melestarikan laut ini sebagai milik kita bersama. Pada kesempatan itu Santoso berterima kasih kepada Blue Action Fund YKAN, Unipa, dan lainnya yang sudah berupaya ikut mendorong kemandirian masyarakat hukum adat.
Devisi Pengembangan Sumber Daya Alam, Robert Kalami mengatakan terkait dengan sosialisasi, saya sebagai masyarakat adat mewakili pemerintah kampung Malaumkarta Raya kami menyambut itu dengan baik karena ini berkait juga dengan kawasan hukum adat.
Berkaitan juga dengan itu, Malaumkarta ini telah dan lama diwarisi turun temurun untuk meneruskan yang telah diwarisi untuk itu kami terus mempertahankan, kami berterima kasih kepada pemerintah, YKAN, Unipa, dan lainnya yang telah datang ke kampung Malaumkarta untuk membangun.
Robet Berharap kawasan ini menjadi kawasan yang berguna bagi masyarakat hukum adat di Kampung Malaumkarta tapi juga seluruh masyarakat suku Moi untuk mengelola dan menjaga kearifan lokal yang ada, “pungkasnya. [EKA-SF]