Kepala Kampung Kasih Berinisial AA Diduga Korupsi Rp 1.127.199.300
Aimas, PbP- Kepala Kampung Kasih Kabupaten Sorong bernisial AA diduga Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Rp. 1.127.199.300 tahun anggaran 2019,2020 dan 2021.
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH.S Ik., MH saat di konfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Handam Samudro,STK, SIK membenarkan hal tersebut.
Kasat menjelaskan, tersangka AA melakukan korupsi untuk memenuhi kepentingan pribadi, niat jahatnya tergambar dari pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa yang tidak sesuai antara laporan pertanggung jawaban dengan kenyataan.
“ terungkapnya kasus korupsi ini berawal dari informasi masyarakat selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan inspektorat. Sejauh ini penyidik masih bekerja termasuk juga upaya-upaya dalam penyelamatan keuangan negara mudah-mudahan ada pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka,” ungkap Kasat.
Lanjut Kasat, penyidik saat ini sedang dalam melengkapi berkas perkara sesuai P-19 atau petunjuk Jaksa. Saat ini tersangka telah ditahan dirutan perempuan Polres Sorong. Setelah penyidik melengkapi P-19, maka berkas perkara akan dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Sorong.
“Saat ini penyidik masih fokus pada peran tersangka, namun tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut serta terlibat. Masih dilakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta penyidikan,” ungkap Kasat kepada media ini melalui sambungan watsapp, Jumat (24-11-2023).
Penyidik melakukan proses penyidikan dengan DD dan ADD pada tahun anggaran 2019,2020 dan 2021 dengan total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp 1.127.199.300. [MPS]