Kepsek Punya Tanggung Jawab Akreditasi Sekolah
Tambrauw, PbP– Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tambrauw, Ade A Lewerissa, S.Sos dengan tegas mengatakan kareditasi sekolah sangat ditentukan oleh peran aktif kepala sekolah (kepsek), bukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Menurutnya kepala sekolah merupakan subjek pelaksana administrasi sekolah yang mengetahui segala bentuk dan kondisi sekolah mulai dari mutu sekolah, guru, siswa, kelengkapan fasilitas. Sementara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga hanya sebagai pendamping untuk mengakomodir sekolah yang sudah siap untuk diakreditasi.
“Jadi akreditasi sekolah tergantung dari kepala sekolah yang proaktif melaksanakan program-program sekolah yang mengarah kepada akreditasi,” jelasnya kepada media ini di Sorong, Selasa (24/11).
Disebutkan jika kepala sekolah tidak pernah aktif dan terlibat dalam melaksanakan program-program yang mengantar kepada akreditasi tentu sekolah tersebut tidak akan pernah mendapatkan akreditasi.
Karena itu dia menghimbau sekaligus berharap kiranya setiap kepala sekolah wajib hukumnya proaktif mempersiapkan diri secara baik dengan memenuhi syarat dan kriteria-kriteria akreditasi, sehingga nantinya bisa mendapatkan akreditasi sesuai dengan harapan bersama. [JVN-SF]