fbpx
Kamis, 12 Des 2024

Kota dan Kabupaten Sorong Belum Punya Strategi yang Tepat Dalam Mengelola Limbah Tinja

0

Kemajuan pembangunan pemukiman perumahan saat ini di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong cukup pesat. Hal ini tentu akan berpengaruh kepada limbah tinja masyarakat.

Sementara Kota dan Kabupaten Sorong belum punya strategi yang tepat dalam mengelola limbah tinja. Hal ini menjadi perhatian serius pimpinan daerah.

Pentingnya pengolahan limbah tinja yang tepat demi kesehatan masyarakat. Membuat hati staf ahli bupati Kabupaten Sorong, DR. Markus Karath, S. Ip., M. Si peserta PKN II angkatan I tahun 2023 tergerak melakukan strategi pengolahan tinja di Kabupaten Sorong dalam mewujudkan lingkungan perumahan yang bersih dan sehat.
Dengan harapan melalui proyek perubahan ini dapat memberikan pemahaman dan merubah cara berpikir masyarakat Kabupaten Sorong terhadap pengelolaan limbah tinja yang baik dan benar guna mendorong dan menciptakan lingkungan perumahan yang bersih dan sehat.

“Kabupaten Sorong memiliki Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) yang dibangun kementrian lingkungan hidup yang selama tidak dimanfaatkan dengan baik padahal barang sudah ada. Pemda Kabupaten Sorong juga memiliki dua unit mobil tinja yang yang memenuhi syarat melakukan penyedotan tinja di wilayah Papua Barat Daya,” Ungkapnya

Ia menjelaskan, Kemajuan pembangunan pemukiman sangat pesat sehingga penempatan jarak spiteng dan sumur bor tidak sesuai dengan posisi luasan rumah padahal air yang kita gunakan dari bawah tanah.

Sesuai dengan aturan jarak spiteng dengan sumur bor harus 10 meter namun yang terjadi di Sorong selama ini tidak demikian seperti di perumahan .

“Proyek ini nantinya akan menjadi kolaborasi dengan beberapa stek holder termasuk media yang dapat membantu merubah prilaku masyarakat yang membuang tinja bukan pada tempatnya,” ungkapnya

Lebih jauh ia menjelaskan, proyek perubahan itu nantinya akan menyediakan pusat layanan khusus sedot tinja. Dimana apa bila ada masyarakat yang membutuhkan layanan sedot tinja akan disiapkan nomor yang bisa dihubungi agar dapat dilayani.
Besaran Tarif akan di sesuaikan dengan besar dan luas spiteng .untuk sementara akan ditentukan melalui SK Bupati sambil menunggu peraturan daerah disiapkan.

“ untuk tarif rumah tangga akan kita kenakan biaya Rp. 600.000-Rp 700.000 namun untuk perhotelan akan di nekan tarif mulai dari Rp. 6 juta dimana pendapatan dari proyek ini akan masuk kas daerah dan menjadi salah satu penyumbang Pendataan Asli Daerah,” ujarnya.

Tinja yang di sedot dari pemukiman warga nantinya tidak akan di buang begitu saja namun akan di olah kembali menjadi pupuk dan berbagai hal lainnya.

Pembuangan tinja merupakan salah satu upaya kesehatan lingkungan yang harus memenuhi sanitasi dasar bagi setiap keluarga. Pembuangan kotoran yang baik harus dibuang ke tempat penampungan kotoran. Bangunan yang digunakan untuk membuang dan mengumpulkan kotoran itu tersimpan dalam satu tempat tertentu dan tidak menjadi sarang penyakit.

Penyakit yang ditimbulkan oleh kotoran manusia seperti (1) penyakit enteric atau saluran pencernaan dan kontaminasi zat racun, (2) penyakit infeksi oleh virus seperti hepatitis infektiosa, dan (3) infeksi cacing seperti schitosomiasis, ascariasis, dan ankilostosomiasis.

Sistem pengelolaan air limbah dan air tinja yang dapat dijalankan degan dibangunnya infrastruktur pengolahan air limbah/tinja. Karena semakin bertambahnya penduduk dalam suatu wilayah, potensi untuk terjadinya pencemaran terhadap lingkungan semakin besar. Dengan infrastruktur ini, dapat mencegah terjadinya hal tersebut. [MPS]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.