fbpx
Senin, 02 Des 2024

KPK Dorong Pengembalian Pengelolaan SDA Papua ke Masyarakat Adat

0
Kegiatan Mari Cerita (MACE) Papua Maluku bertajuk “Kabar Baik untuk Hutan Papua” pada Kamis, (27/5) di Century Park Hotel Jakarta. Foto: Istimewa

Kegiatan Mari Cerita (MACE) Papua Maluku bertajuk “Kabar Baik untuk Hutan Papua” pada Kamis, (27/5) di Century Park Hotel Jakarta. Foto: Istimewa

Sorong, PbP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pengembalian pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah Papua kepada Masyarakat Adat Papua. Hal ini disampaikan saat kegiatan Mari Cerita (MACE) Papua Maluku bertajuk “Kabar Baik untuk Hutan Papua” pada Kamis, 27 Mei 2021 di Century Park Hotel Jakarta.

Kegiatan Mari Cerita (MACE) Papua Maluku bertajuk “Kabar Baik untuk Hutan Papua” pada Kamis, (27/5) di Century Park Hotel Jakarta. Foto: Istimewa
Kegiatan Mari Cerita (MACE) Papua Maluku bertajuk “Kabar Baik untuk Hutan Papua” pada Kamis, (27/5) di Century Park Hotel Jakarta. Foto: Istimewa

“Progress evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini sangat baik, para kepala daerah yang diberikan rekomendasi menunjukkan komitmen untuk mendukung perbaikan tata kelola dan penyelamatan SDA di Tanah Papua,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria dalam siaran pers yang diterima Papua barat Pos dari  Juru bicara KPK.

Perbaikan tata kelola, penyelamatan SDA dan pengembalian pengelolaan SDA di tanah Papua kepada masyarakat adat merupakan sebagian dari rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah di tanah Papua sebagai hasil evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Wilayah Papua Barat.

Selama dua tahun terakhir, KPK mendukung Provinsi Papua Barat melakukan evaluasi tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dari hasil evaluasi tersebut, tim evaluasi memberikan rekomendasi penertiban izin sampai dengan pencabutan izin 24 perusahaan kepada delapan Bupati dan Gubernur sebagai pemberi izin. Total luas wilayah konsesi yang dievaluasi mencapai 611 ribu hektar.

“Upaya pelestarian hutan Papua menunjukkan kemajuan positif yakni sebanyak 12 izin konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 267 ribu hektar telah dicabut dengan kawasan tutupan hutan sebanyak 60 persen,” jelas Dian.

Evaluasi ini sejalan dengan Inpres No.8 Tahun 2018, Deklarasi Manokwari dan Gerakan Nasional Penyelamatan-SDA melibatkan kolaborasi multi pihak seperti Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, Dinas PUPR, Dinas PTSP, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Perkebunan Kabupaten, Kantor Wilayah Pajak, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dari hasil evaluasi, diketahui terdapat potensi lahan tutupan hutan sebesar 383 ribu hektar yang dapat dicabut atau dikembalikan untuk kemudian diserahkelolakan kepada masyarakat lokal atau adat.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat Yacob Fonataba mengatakan, bahwa sampai saat ini sudah ada lima kabupaten yang telah mencabut izin perusahaan yang bermasalah.

“Wilayah yang izinnya telah dicabut sedang kami upayakan untuk dapat dikembalikan kepada masyarakat khususnya masyarakat adat, kami meminta dukungan semua pihak untuk dapat berpartisipasi mendukung upaya ini,” ujar Yacob.

Lima kabupaten yang telah mencabut izin perusahaan yakni Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Fakfak.

Cliff Japsenang selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong menyatakan bahwa Kabupaten Sorong telah mencabut empat izin perusahaan dengan total luas konsesi 105 ribu hektar. Cliff menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong berpihak kepada masyarakat adat, sehingga pencabutan izin ini juga merupakan bentuk komitmen kepada masyarakat adat.

“Karena itu, kami bersama dengan pemerintah provinsi akan mengupayakan pengembalian wilayah hutan yang izinnya telah dicabut kepada masyarakat adat. Kami juga sudah lakukan pemetaan berdasarkan marga,” tambah Cliff.

Senada dengan Cliff, Ketua Perkumpulan Generasi Muda Malaumkarta Tori Kalami yang juga merupakan perwakilan masyarakat adat Malaumkarta di Kabupaten Sorong, menyambut baik upaya pemerintah untuk dapat mengembalikan wilayah yang telah dicabut izinnya kepada masyarakat. Tori menyampaikan perlunya dukungan pemerintah pusat untuk memastikan kawasan hutan mempunyai regulasi yang mendukung masyarakat adat mengelola hutan.

“Bicara masyarakat adat, khususnya Papua, mereka sangat tergantung dengan hutan dan laut. Maka, selain pengembalian wilayah hutan, masyarakat adat juga membutuhkan dukungan dan arahan dalam mengelola hutan tersebut. Sehingga masyarakat mendapatkan manfaat dari upaya mereka menjaga hutan,” tegas Tori.

KPK menilai tujuan konsep pengelolaan SDA berbasis kampung ini sangat baik untuk segera dijalankan. Hal ini dapat memberi ruang pengelolaan lahan yang lebih luas sekaligus meningkatkan kemampuan serta pengetahuan mengenai budidaya pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan untuk pemenuhan kebutuhan pangan.

Ke depan, KPK juga berharap ada satu peta SDA perizinan berbasis lahan termasuk pertambangan dan hutan dan tidak berhenti di sawit saja karena tumpang tindih izin bisa juga terjadi di ketiga sektor tersebut. Dengan sistem teknologi perencanaan dan monitoring berbasis spasial diharapkan terlihat jelas pembagian masing-masing blok berikut usaha dan izinnya.

“Mari kita dorong para pihak terutama para kepala daerah, kita kunci di Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, yang belum ada SK nya di SK-kan oleh Kepala Daerah. Ini harus cepat supaya nanti teman-teman masyarakat juga cepat geraknya. Selain itu, diperlukan upaya pendistribusian penguasaan wilayah secara legal kepada masyarakat, agar penguasaan dan akses masyarakat terhadap sumber daya alam meningkat.” tutup Dian. [EYE]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.