KPK Perintahkan Dua Mobil Dinas Mantan Wali Kota Sorong Dikembalikan

Sorong, PbP – Kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Sorong, yang sampai saat ini masih digunakan mantan wali kota, mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Koordinator Penanggung jawab KPK untuk Papua dan Papua Barat, Maruli Tua mengungkapkan, mantan Wali Kota Sorong yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR Papua Barat, hingga saat ini tercatat belum mengembalikan aset negara berupa dua unit mobil dinas.
Hal ini diungkapkannya, ketika rapat koordinasi penertiban aset yang dipimpin Asisten Deputi Bidang Pencegahan KPK-RI, di Gedung Samusiret Kantor Wali Kota Kota Sorong, Selasa (30/7).
Maruli berharap, mantan Wali Kota Sorong yang saat ini tak menjabat, agar segera kembalikan kendaraan dinas yang masih merupakan aset negara tersebut.
“Apabila dalam waktu dekat tidak segera dikembalikan, kejaksaan akan bergerak dengan surat kuasa khusus yang akan diberikan oleh kepala daerah, untuk mengupayakan proses non ligitasi dan litigasi, yang artinya akan menyelesaikan sengketa alternatif di luar pengadilan dengan menarik secara paksa,”tegasnya.
Perlu diketahui, sambungnya, anggota DPR aktif seperti halnya mantan Wali Kota Sorong, sudah tidak boleh menggunakan fasilitas kendaraan dinas jabatan yang ditinggalkannya, karena sudah mendapatkan tunjangan operasional berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 17 dan nomor 18 tahun 2017.
“Sekali lagi dengan segala hormat, tunjukan teladan sebagai pemimpin dan jadilah contoh bagi masyarakat dan segera kembalikan kedua kendaraan dinas tersebut,”pungkasnya.
Maruli juga mengungkapkan, di Kota Sorong ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan menggunakan kendaraan dinas yang lebih dari satu. Oleh karena itu, dia meminta kepada kepala daerah untuk memerintahkan BPKAD dan BKD, agar menundah pembayaran tambahan penghasilan, hingga kendaraan dinas dikembalikan.
Sementara itu Kepala BPKAD Kota Sorong, Hanock Talla, ketika dikonfirmasi membenarkan apa yang disampaikan oleh KPK, soal dua kendaraan dinas yang dikuasai oleh mantan Wali Kota Sorong.
Menurutnya, dua kendaraan dinas yang masih digunakan mantan wali kota tersebut, akan ditindak lanjuti untuk penarikannya, agar dimanfaatkan sebagai aset daerah Pemerintah Kota Sorong.
“Kendaraan dinas yang masih dipakai oleh mantan wali kota tersebut memang ada dua. Satu kendaraan atas nama wali kota dan satu lagi kendaraan atas nama ibu wali kota, yang saat itu menjabat sebagai ketua PKK Kota Sorong,”singkat Hanock. [JEF-HM]